Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pemotongan PPh 23 atas jasa medical check up

  • Pemotongan PPh 23 atas jasa medical check up

  • WLIANA

    Member
    12 October 2015 at 9:36 am
  • WLIANA

    Member
    12 October 2015 at 9:36 am

    Dear rekan-rekan Ortax yang terhormat,

    Sehubungan dengan dikeluarkannya peraturan baru yaitu PMK 141/PMK.03/2015, saya ingin menanyakan apakah untuk biaya medical check up karyawan baru termasuk kedalam objek pajak pph 23 terutama yang berkaitan dengan butir ap :" Jasa laboratorium dan/atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau insitusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis."?
    Untuk medical sendiri kami telah melakukan kerjasama dengan klinik yang khusus melakukan medical check up untuk tenaga kerja baik lokal maupun asing.

    Mohon kiranya rekan-rekan dapat membantu saya

    Terimakasih.

  • jon1201

    Member
    12 October 2015 at 12:43 pm
    Originaly posted by WLIANA:

    pakah untuk biaya medical check up karyawan baru termasuk kedalam objek pajak pph 23

    Yg berkaitan dg kegiatan/jasa-nya saja.
    Tidak termasuk biaya pembelian material.

  • WLIANA

    Member
    12 October 2015 at 12:57 pm

    Dear Rekan Jon,terimakasih atas masukannya.

    Tagihan yang dibebankan merupakan biaya medical check up,dimana didalamnya sudah tercakup biaya pemeriksaan tes fisik, rontgen dll.

    Ketika saya coba beritahukan kepada pihak klinik, mereka menganggap bahwa transaksi ini tidak termasuk kedalam objek pajak pph 23, karena jasa medical check up tidak termasuk dalam list pemotongan pph 23.

    Apakah rekan-rekan bisa membantu saya untuk lebih mengerti mengenai pasal ini?

    Terimakasih

  • jon1201

    Member
    12 October 2015 at 1:10 pm
    Originaly posted by WLIANA:

    tidak termasuk kedalam objek pajak pph 23,

    coba liat UU PPH, tentang definisi objek pph23.
    namun karena ini aturan baru, shg masih banyak pertanyaan dan kenyataan dilapangan tidak memotong.

  • setiyonugroho73

    Member
    20 November 2015 at 9:48 am

    Sama nih masalahnya..kalau dalam daftar jasa yang harus dikenakan PPH 23 ada jasa laboratorium (list no. 42). "Jasa laboratorium dan/ atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau insitusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis". Ini ngeri-ngeri sedap juga kalau sampai nanti kita tidak memotong atas jasa MCU ini. Saya sudah sampaikan ke pihak vendor MCU di kantor saya mengenai list jasa yang satu ini, tapi menurut mereka bahwa "Jasa Pelayanan Kesehatan tidak dikenakan PPH Pasal 23"…pusing..

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now