Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Pemotongan PPh 21 tanpa NPWP
Pemotongan PPh 21 tanpa NPWP
Rekan2 ortax mohon pencerahanya
1. Bulan Maret 2019 ada transaksi pemotongan PPh 21 berhubung vendor tidak kasih NPWP maka pemotongan dilakukan, pertanyaannya apakah bukti potong tersebut dapat dijadikan pengurang dalam perhitungan PPH OP
Demikian disampaikan terima kasih
- Originaly posted by astaxl:
1. Bulan Maret 2019 ada transaksi pemotongan PPh 21 berhubung vendor tidak kasih NPWP maka pemotongan dilakukan, pertanyaannya apakah bukti potong tersebut dapat dijadikan pengurang dalam perhitungan PPH OP
bisa
- Originaly posted by astaxl:
bukti potong tersebut dapat dijadikan pengurang dalam perhitungan PPH OP
PPH OP vendor? Harus diganti dlu dengan NPWP yang sebenarnya, kan beda tarif tanpa NPWP dengan ada NPWP
- Originaly posted by Afreezal:
PPH OP vendor? Harus diganti dlu dengan NPWP yang sebenarnya, kan beda tarif tanpa NPWP dengan ada NPWP
Terima kasih rekan afreezal berarti perlu pembetulan dong
- Originaly posted by paklaw:
bisa
Terima kasih rekan paklaw
kalau bisa sebagai pengurang, dia posisinya sebagai penghasilan DN lainya ya rekan paklaw
- Originaly posted by astaxl:
1. Bulan Maret 2019 ada transaksi pemotongan PPh 21 berhubung vendor tidak kasih NPWP maka pemotongan dilakukan, pertanyaannya apakah bukti potong tersebut dapat dijadikan pengurang dalam perhitungan PPH OP
tidak bisa di kreditkan (tidak bisa digunakan sebagai pengurang).
karena bukti potongnya sendiri tidak mencantumkan NPWP, maka bukti potong tersebut hanya sebagai bukti bahwa pihak pemotong telah menjalankan kewajiban perpajakannya dalam hal (POTPUT).
- Originaly posted by astaxl:
Terima kasih rekan afreezal berarti perlu pembetulan dong
yep, klo pembetulan LB gk kena denda kok tapi rekan.