Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pemotongan PPH 21 Driver Gojek
Pemotongan PPH 21 Driver Gojek
Salam rekan.
Saya seorang mahasiswa yg ingin membuat Tugas Akhir.Bagaimana cara pembayaran, pemotongan maupun pelaporan PPh 21 tukang ojek (Gojek) ?
Yg Sy tau driver gojek hanya mitra kerja dari PT. Gojek Indonesia bukan sebagai pegawai. Para driver mendapat uang (bisa dibilang gaji) dari PT. Gojek & customer. Yang dimana uang yg didapat tdk tetap setiap hari sesuai keinginan menarik ojek.tks.
- Originaly posted by fuzh:
Bagaimana cara pembayaran, pemotongan maupun pelaporan PPh 21 tukang ojek (Gojek) ?
ya ud lah ya om kg usah dipotong aja sih.. masa gara-gara ikut go jek jadi dipotong pph 21, ntar dia malah balik jadi opang lagi hahaha…
ganti aja tema tugas akhirnya TP ke, atau tax amnesty lebih seru kayanya. :-p
salam
ganti aja tema tugas akhirnya TP ke, atau tax amnesty lebih seru kayanya. :-p
Hehe..
Go-jek kan lagi booming jg rekan. Sy penasaran aja gaji driver Go-iek yang dulunya bisa mencapai 10jt an/bln. Sekarang rata-rata gaji driver gojek bisa mencapai 4 jt an/bln.ntar dia malah balik jadi opang lagi
Jangan salah rekan. Kebanyakan driver gojek adalah mantan karyawan kantoran yg pindah profesi.
- Originaly posted by fuzh:
ganti aja tema tugas akhirnya TP ke, atau tax amnesty lebih seru kayanya. :-p
Hehe..
Go-jek kan lagi booming jg rekan. Sy penasaran aja gaji driver Go-iek yang dulunya bisa mencapai 10jt an/bln. Sekarang rata-rata gaji driver gojek bisa mencapai 4 jt an/bln.ntar dia malah balik jadi opang lagi
Jangan salah rekan. Kebanyakan driver gojek adalah mantan karyawan kantoran yg pindah profesi.
Ya harus di cari tahu dulu rekan bagaimana sistem penggajiannya
karena PPh 21 dipotong oleh pemberi kerja
jika ia hanya menerima upah dari para costumer saja ya tidak terdapat pemotongan PPh 21 bagaimana dgn pengertian pph 21 ini rekan cafetaxria,,
PPh Pasal 21 adalah :
Pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai Subjek Pajak dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.Dan peraturan ini rekan,
Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 152/ PMK.010/2015saya kurang tau seperti apa penggajiannya
seperti yang saya bilang dicari tahu dulu bagaimana sistemnya rekan apakah termasuk karyawan atau bukansaya ingin bertanya lantas siapa yang melakukan pemotongan jika dipaksakan dipotong pph 21 rekan ?
- Originaly posted by fuzh:
Bagaimana cara pembayaran, pemotongan maupun pelaporan PPh 21 tukang ojek (Gojek)
Wah..susah juga ya topiknya..
Jadi ikutan penasaran.hehe
Tapi apa istilah uang yang diberikan dari PT Gojek itu bisa disebut sebagai gaji? Bukan bagi hasil ya?CMIIW
- Originaly posted by cafetaxria:
saya kurang tau seperti apa penggajiannya
Krn Sy driver Gojek jg, berikut Sy jelaskan sedikit bagaimana sistem kerjanya.
Case A :
Bpk. A seorang driver gojek mengantarkan customer dari kota A ke kota B. dengan harga Rp. 100.000 (Hrg dan jarak jauhnya telah ditentukan pihak PT. Gojek)
Krn sistem bagi hasil 80% untuk driver dan 20% untuk PT. Gojek, maka Rp. 100.000 – 20% = Rp.80.000 <<===== Pendapatan bersih utk driver diluar uang tips yg diberikan customer.
Pembayaran uang Rp. 80.000 tsb dibagi dengan 2 cara pembayaran, yaitu :
1. Dari PT. Gojek melalui transfer credit rekpon si Driver Rp. 70.000
2. Dari customer melalui cash ke Driver Rp. 10.000
Total Rp. 80.000
Krn si Bpk A fokus di Gojek, maka pendapatan seharinya dirata-ratakan bisa mencapai Rp. 300.000/hr.
Jika dikalikan dgn 20 hr kerja, maka si Bpk A sebulan bisa mencapai :
20 hr x Rp. 300.000 = Rp. 6.000.000Case B :
Bpk. B seorang driver gojek mengantarkan customer dari kota A ke kota B. dengan harga Rp. 100.000 (Hrg dan jarak jauhnya telah ditentukan pihak PT. Gojek)
Krn sistem bagi hasil 80% untuk driver dan 20% untuk PT. Gojek, maka Rp. 100.000 – 20% = Rp.80.000 <<===== Pendapatan bersih utk driver diluar uang tips yg diberikan customer.
Pembayaran uang Rp. 80.000 tsb dibagi dengan 2 cara pembayaran, yaitu :
1. Dari PT. Gojek melalui transfer credit rekpon si Driver Rp. 70.000
2. Dari customer melalui cash ke Driver Rp. 10.000
Total Rp. 80.000
Krn si Bpk B sambilan di Gojek, maka pendapatan seharinya dirata-ratakan bisa mencapai Rp. 150.000/hr.
Jika dikalikan dgn 20 hr kerja, maka si Bpk B sebulan bisa mencapai :
20 hr x Rp. 150.000 = Rp. 3.000.000Case C :
Bpk. C seorang driver gojek mengantarkan customer dari kota A ke kota B. dengan harga Rp. 100.000 (Hrg dan jarak jauhnya telah ditentukan pihak PT. Gojek)
Krn sistem bagi hasil 80% untuk driver dan 20% untuk PT. Gojek, maka Rp. 100.000 – 20% = Rp.80.000 <<===== Pendapatan bersih utk driver diluar uang tips yg diberikan customer.
Pembayaran uang Rp. 80.000 tsb dibagi dengan 2 cara pembayaran, yaitu :
1. Dari PT. Gojek melalui transfer credit rekpon si Driver Rp. 70.000
2. Dari customer melalui cash ke Driver Rp. 10.000
Total Rp. 80.000
Krn si Bpk C kadang semangat dan kadang malas utk narik Ojek, maka :
Hari Sabtu dpt uang Rp. 300.000
Hari Minggu dpt uang Rp. 350.000
Hari Senin dpt uang Rp. 100.000
Jika dirata-ratakan sebulan bisa mencapai Rp. 3.500.000Bagaimana perhitungan PPh 21 ke 3 Driver tsb jika mengacu :
PMK 152/PMK.010/2015 dan PER 32/PJ/20115.
Apakah rekan-rekan bisa membantu ?Originaly posted by cafetaxria:apakah termasuk karyawan atau bukan
Si Driver disebut juga mitra kerja dari PT. Gojek Indonesia.
Menurut Sy, apakah sistem seperti ini sama dengan sistem MLM.
Mendapatkan uang dr perusahaan tanpa menjadi karyawan di perusahaan tsb ?Originaly posted by cafetaxria:siapa yang melakukan pemotongan jika dipaksakan dipotong pph 21 rekan ?
Menurut opini Sy, PT. Gojek berhak memotong PPh 21si Driver. Hal ini dikarenakan PT. Gojek lah yang menentukan sistem kerjanya. Mulai dari tarif km, jarak, service, harga utk customer, dll.
Apakah rekan lain bisa kasih masukan ?Originaly posted by rieftania:Wah..susah juga ya topiknya..
Jadi ikutan penasaran.heheHehehe…makanya itu rekan rieftania ingin Sy bahas dalam TA.
Originaly posted by rieftania:bisa disebut sebagai gaji? Bukan bagi hasil ya?
Jangankan gaji atau bagi hasil rekan, batu akik pun isunya kemarin bisa dipotong pajak.
Haha.. Note :
Masalah perhitungan PPh 21 ini Sy contohkan hanya pada Gojek. Krn masih banyak lagi jasa trasnportasi online lainnya seperi, Blue Jak, Uber, Grab Bike, Grab Car, Grab Taxi, dll.
Setelah Sy sharing ke driver-driver jasa transportasi lainnya, ternyata banyak dari mereka bisa mendapatkan penghasilan 5jt s/d 8jt per bulan. Hal ini dikarenakan perusahaan2 jasa transportasi online bersaing ketat dalam memberikan promo-promo yg murah.
Jadi, jangan heran jika banyak orang kantoran beramai-ramai pindah profesi jadi Driver Transportasi Online.- Originaly posted by fuzh:
Krn Sy driver Gojek jg, berikut Sy jelaskan sedikit bagaimana sistem kerjanya.
Case A :
Bpk. A seorang driver gojek mengantarkan customer dari kota A ke kota B. dengan harga Rp. 100.000 (Hrg dan jarak jauhnya telah ditentukan pihak PT. Gojek)
Krn sistem bagi hasil 80% untuk driver dan 20% untuk PT. Gojek, maka Rp. 100.000 – 20% = Rp.80.000 <<===== Pendapatan bersih utk driver diluar uang tips yg diberikan customer.
Pembayaran uang Rp. 80.000 tsb dibagi dengan 2 cara pembayaran, yaitu :
1. Dari PT. Gojek melalui transfer credit rekpon si Driver Rp. 70.000
2. Dari customer melalui cash ke Driver Rp. 10.000
Total Rp. 80.000
Krn si Bpk A fokus di Gojek, maka pendapatan seharinya dirata-ratakan bisa mencapai Rp. 300.000/hr.
Jika dikalikan dgn 20 hr kerja, maka si Bpk A sebulan bisa mencapai :
20 hr x Rp. 300.000 = Rp. 6.000.000Case B :
Bpk. B seorang driver gojek mengantarkan customer dari kota A ke kota B. dengan harga Rp. 100.000 (Hrg dan jarak jauhnya telah ditentukan pihak PT. Gojek)
Krn sistem bagi hasil 80% untuk driver dan 20% untuk PT. Gojek, maka Rp. 100.000 – 20% = Rp.80.000 <<===== Pendapatan bersih utk driver diluar uang tips yg diberikan customer.
Pembayaran uang Rp. 80.000 tsb dibagi dengan 2 cara pembayaran, yaitu :
1. Dari PT. Gojek melalui transfer credit rekpon si Driver Rp. 70.000
2. Dari customer melalui cash ke Driver Rp. 10.000
Total Rp. 80.000
Krn si Bpk B sambilan di Gojek, maka pendapatan seharinya dirata-ratakan bisa mencapai Rp. 150.000/hr.
Jika dikalikan dgn 20 hr kerja, maka si Bpk B sebulan bisa mencapai :
20 hr x Rp. 150.000 = Rp. 3.000.000Case C :
Bpk. C seorang driver gojek mengantarkan customer dari kota A ke kota B. dengan harga Rp. 100.000 (Hrg dan jarak jauhnya telah ditentukan pihak PT. Gojek)
Krn sistem bagi hasil 80% untuk driver dan 20% untuk PT. Gojek, maka Rp. 100.000 – 20% = Rp.80.000 <<===== Pendapatan bersih utk driver diluar uang tips yg diberikan customer.
Pembayaran uang Rp. 80.000 tsb dibagi dengan 2 cara pembayaran, yaitu :
1. Dari PT. Gojek melalui transfer credit rekpon si Driver Rp. 70.000
2. Dari customer melalui cash ke Driver Rp. 10.000
Total Rp. 80.000
Krn si Bpk C kadang semangat dan kadang malas utk narik Ojek, maka :
Hari Sabtu dpt uang Rp. 300.000
Hari Minggu dpt uang Rp. 350.000
Hari Senin dpt uang Rp. 100.000
Jika dirata-ratakan sebulan bisa mencapai Rp. 3.500.000Bagaimana perhitungan PPh 21 ke 3 Driver tsb jika mengacu :
PMK 152/PMK.010/2015 dan PER 32/PJ/20115.
Apakah rekan-rekan bisa membantu ?menurut saya sih cuma yang saya bold aja yang dikenakan PPh Pasal 21 dan harus dipotong oleh PT Gojek..
atas bukan pegawai..Originaly posted by fuzh:Jadi, jangan heran jika banyak orang kantoran beramai-ramai pindah profesi jadi Driver Transportasi Online.
gak heran kok rekan..
tergantung prioritas masing masing individu.. - Originaly posted by yovi:
menurut saya sih cuma yang saya bold aja yang dikenakan PPh Pasal 21 dan harus dipotong oleh PT Gojek..
atas bukan pegawai..Atas dasar apa rekan yovi bisa mengatakan uang tsb dipotong PPh 21 ?
Berapa tarif dan bagaimana perhitungannya ?Berikut bunyi pasal-pasal sesuai PMK 152/PMK.010/2015 :
1. Batas penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh pegawai harian atau mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya, sampai dengan jumlah Rp 300.000,00 (tiga ratus rupiah) sehari tidak dikenakan pemotongan pajak penghasilan.2. Ketentuan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tersebut (pasal 1) tidak berlaku dalam hal:
Penghasilan bruto dimaksud jumlahnya melebihi Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sebulan, atau
Penghasilan dimaksud dibayar secara bulanan. mas, saya boleh minta kontak Anda? kebetulan saya sedang menulis penelitian mengenai akuntansi perpajakan yang diterapkan di Gojek Indonesia.