Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pemotongan PPH 21 Driver Gojek

  • Pemotongan PPH 21 Driver Gojek

  • Fuzh

    Member
    27 November 2015 at 10:46 pm

    Salam rekan.
    Saya seorang mahasiswa yg ingin membuat Tugas Akhir.

    Bagaimana cara pembayaran, pemotongan maupun pelaporan PPh 21 tukang ojek (Gojek) ?
    Yg Sy tau driver gojek hanya mitra kerja dari PT. Gojek Indonesia bukan sebagai pegawai. Para driver mendapat uang (bisa dibilang gaji) dari PT. Gojek & customer. Yang dimana uang yg didapat tdk tetap setiap hari sesuai keinginan menarik ojek.

    tks.

  • Fuzh

    Member
    27 November 2015 at 10:46 pm
  • H36UN

    Member
    29 November 2015 at 8:36 pm
    Originaly posted by fuzh:

    Bagaimana cara pembayaran, pemotongan maupun pelaporan PPh 21 tukang ojek (Gojek) ?

    ya ud lah ya om kg usah dipotong aja sih.. masa gara-gara ikut go jek jadi dipotong pph 21, ntar dia malah balik jadi opang lagi hahaha…

    ganti aja tema tugas akhirnya TP ke, atau tax amnesty lebih seru kayanya. :-p

    salam

  • Fuzh

    Member
    30 November 2015 at 8:29 am

    ganti aja tema tugas akhirnya TP ke, atau tax amnesty lebih seru kayanya. :-p

    Hehe..
    Go-jek kan lagi booming jg rekan. Sy penasaran aja gaji driver Go-iek yang dulunya bisa mencapai 10jt an/bln. Sekarang rata-rata gaji driver gojek bisa mencapai 4 jt an/bln.

    ntar dia malah balik jadi opang lagi

    Jangan salah rekan. Kebanyakan driver gojek adalah mantan karyawan kantoran yg pindah profesi.

  • Cafetaxria

    Member
    1 December 2015 at 8:52 am
    Originaly posted by fuzh:

    ganti aja tema tugas akhirnya TP ke, atau tax amnesty lebih seru kayanya. :-p

    Hehe..
    Go-jek kan lagi booming jg rekan. Sy penasaran aja gaji driver Go-iek yang dulunya bisa mencapai 10jt an/bln. Sekarang rata-rata gaji driver gojek bisa mencapai 4 jt an/bln.

    ntar dia malah balik jadi opang lagi

    Jangan salah rekan. Kebanyakan driver gojek adalah mantan karyawan kantoran yg pindah profesi.

    Ya harus di cari tahu dulu rekan bagaimana sistem penggajiannya
    karena PPh 21 dipotong oleh pemberi kerja
    jika ia hanya menerima upah dari para costumer saja ya tidak terdapat pemotongan PPh 21

  • Fuzh

    Member
    1 December 2015 at 11:00 am

    bagaimana dgn pengertian pph 21 ini rekan cafetaxria,,

    PPh Pasal 21 adalah :
    Pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai Subjek Pajak dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.

    Dan peraturan ini rekan,
    Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 152/ PMK.010/2015

  • Cafetaxria

    Member
    1 December 2015 at 11:28 am

    saya kurang tau seperti apa penggajiannya
    seperti yang saya bilang dicari tahu dulu bagaimana sistemnya rekan apakah termasuk karyawan atau bukan

    saya ingin bertanya lantas siapa yang melakukan pemotongan jika dipaksakan dipotong pph 21 rekan ?

  • rieftania

    Member
    1 December 2015 at 3:06 pm
    Originaly posted by fuzh:

    Bagaimana cara pembayaran, pemotongan maupun pelaporan PPh 21 tukang ojek (Gojek)

    Wah..susah juga ya topiknya..
    Jadi ikutan penasaran.hehe
    Tapi apa istilah uang yang diberikan dari PT Gojek itu bisa disebut sebagai gaji? Bukan bagi hasil ya?

    CMIIW

  • Fuzh

    Member
    2 December 2015 at 8:51 am
    Originaly posted by cafetaxria:

    saya kurang tau seperti apa penggajiannya

    Krn Sy driver Gojek jg, berikut Sy jelaskan sedikit bagaimana sistem kerjanya.
    Case A :
    Bpk. A seorang driver gojek mengantarkan customer dari kota A ke kota B. dengan harga Rp. 100.000 (Hrg dan jarak jauhnya telah ditentukan pihak PT. Gojek)
    Krn sistem bagi hasil 80% untuk driver dan 20% untuk PT. Gojek, maka Rp. 100.000 – 20% = Rp.80.000 <<===== Pendapatan bersih utk driver diluar uang tips yg diberikan customer.
    Pembayaran uang Rp. 80.000 tsb dibagi dengan 2 cara pembayaran, yaitu :
    1. Dari PT. Gojek melalui transfer credit rekpon si Driver Rp. 70.000
    2. Dari customer melalui cash ke Driver Rp. 10.000
    Total Rp. 80.000
    Krn si Bpk A fokus di Gojek, maka pendapatan seharinya dirata-ratakan bisa mencapai Rp. 300.000/hr.
    Jika dikalikan dgn 20 hr kerja, maka si Bpk A sebulan bisa mencapai :
    20 hr x Rp. 300.000 = Rp. 6.000.000

    Case B :
    Bpk. B seorang driver gojek mengantarkan customer dari kota A ke kota B. dengan harga Rp. 100.000 (Hrg dan jarak jauhnya telah ditentukan pihak PT. Gojek)
    Krn sistem bagi hasil 80% untuk driver dan 20% untuk PT. Gojek, maka Rp. 100.000 – 20% = Rp.80.000 <<===== Pendapatan bersih utk driver diluar uang tips yg diberikan customer.
    Pembayaran uang Rp. 80.000 tsb dibagi dengan 2 cara pembayaran, yaitu :
    1. Dari PT. Gojek melalui transfer credit rekpon si Driver Rp. 70.000
    2. Dari customer melalui cash ke Driver Rp. 10.000
    Total Rp. 80.000
    Krn si Bpk B sambilan di Gojek, maka pendapatan seharinya dirata-ratakan bisa mencapai Rp. 150.000/hr.
    Jika dikalikan dgn 20 hr kerja, maka si Bpk B sebulan bisa mencapai :
    20 hr x Rp. 150.000 = Rp. 3.000.000

    Case C :
    Bpk. C seorang driver gojek mengantarkan customer dari kota A ke kota B. dengan harga Rp. 100.000 (Hrg dan jarak jauhnya telah ditentukan pihak PT. Gojek)
    Krn sistem bagi hasil 80% untuk driver dan 20% untuk PT. Gojek, maka Rp. 100.000 – 20% = Rp.80.000 <<===== Pendapatan bersih utk driver diluar uang tips yg diberikan customer.
    Pembayaran uang Rp. 80.000 tsb dibagi dengan 2 cara pembayaran, yaitu :
    1. Dari PT. Gojek melalui transfer credit rekpon si Driver Rp. 70.000
    2. Dari customer melalui cash ke Driver Rp. 10.000
    Total Rp. 80.000
    Krn si Bpk C kadang semangat dan kadang malas utk narik Ojek, maka :
    Hari Sabtu dpt uang Rp. 300.000
    Hari Minggu dpt uang Rp. 350.000
    Hari Senin dpt uang Rp. 100.000
    Jika dirata-ratakan sebulan bisa mencapai Rp. 3.500.000

    Bagaimana perhitungan PPh 21 ke 3 Driver tsb jika mengacu :
    PMK 152/PMK.010/2015 dan PER 32/PJ/20115.
    Apakah rekan-rekan bisa membantu ?

    Originaly posted by cafetaxria:

    apakah termasuk karyawan atau bukan

    Si Driver disebut juga mitra kerja dari PT. Gojek Indonesia.
    Menurut Sy, apakah sistem seperti ini sama dengan sistem MLM.
    Mendapatkan uang dr perusahaan tanpa menjadi karyawan di perusahaan tsb ?

    Originaly posted by cafetaxria:

    siapa yang melakukan pemotongan jika dipaksakan dipotong pph 21 rekan ?

    Menurut opini Sy, PT. Gojek berhak memotong PPh 21si Driver. Hal ini dikarenakan PT. Gojek lah yang menentukan sistem kerjanya. Mulai dari tarif km, jarak, service, harga utk customer, dll.
    Apakah rekan lain bisa kasih masukan ?

    Originaly posted by rieftania:

    Wah..susah juga ya topiknya..
    Jadi ikutan penasaran.hehe

    Hehehe…makanya itu rekan rieftania ingin Sy bahas dalam TA.

    Originaly posted by rieftania:

    bisa disebut sebagai gaji? Bukan bagi hasil ya?

    Jangankan gaji atau bagi hasil rekan, batu akik pun isunya kemarin bisa dipotong pajak.
    Haha..

  • Fuzh

    Member
    2 December 2015 at 9:01 am

    Note :
    Masalah perhitungan PPh 21 ini Sy contohkan hanya pada Gojek. Krn masih banyak lagi jasa trasnportasi online lainnya seperi, Blue Jak, Uber, Grab Bike, Grab Car, Grab Taxi, dll.
    Setelah Sy sharing ke driver-driver jasa transportasi lainnya, ternyata banyak dari mereka bisa mendapatkan penghasilan 5jt s/d 8jt per bulan. Hal ini dikarenakan perusahaan2 jasa transportasi online bersaing ketat dalam memberikan promo-promo yg murah.
    Jadi, jangan heran jika banyak orang kantoran beramai-ramai pindah profesi jadi Driver Transportasi Online.

  • Yovi

    Member
    2 December 2015 at 11:13 am
    Originaly posted by fuzh:

    Krn Sy driver Gojek jg, berikut Sy jelaskan sedikit bagaimana sistem kerjanya.
    Case A :
    Bpk. A seorang driver gojek mengantarkan customer dari kota A ke kota B. dengan harga Rp. 100.000 (Hrg dan jarak jauhnya telah ditentukan pihak PT. Gojek)
    Krn sistem bagi hasil 80% untuk driver dan 20% untuk PT. Gojek, maka Rp. 100.000 – 20% = Rp.80.000 <<===== Pendapatan bersih utk driver diluar uang tips yg diberikan customer.
    Pembayaran uang Rp. 80.000 tsb dibagi dengan 2 cara pembayaran, yaitu :
    1. Dari PT. Gojek melalui transfer credit rekpon si Driver Rp. 70.000
    2. Dari customer melalui cash ke Driver Rp. 10.000
    Total Rp. 80.000
    Krn si Bpk A fokus di Gojek, maka pendapatan seharinya dirata-ratakan bisa mencapai Rp. 300.000/hr.
    Jika dikalikan dgn 20 hr kerja, maka si Bpk A sebulan bisa mencapai :
    20 hr x Rp. 300.000 = Rp. 6.000.000

    Case B :
    Bpk. B seorang driver gojek mengantarkan customer dari kota A ke kota B. dengan harga Rp. 100.000 (Hrg dan jarak jauhnya telah ditentukan pihak PT. Gojek)
    Krn sistem bagi hasil 80% untuk driver dan 20% untuk PT. Gojek, maka Rp. 100.000 – 20% = Rp.80.000 <<===== Pendapatan bersih utk driver diluar uang tips yg diberikan customer.
    Pembayaran uang Rp. 80.000 tsb dibagi dengan 2 cara pembayaran, yaitu :
    1. Dari PT. Gojek melalui transfer credit rekpon si Driver Rp. 70.000
    2. Dari customer melalui cash ke Driver Rp. 10.000
    Total Rp. 80.000
    Krn si Bpk B sambilan di Gojek, maka pendapatan seharinya dirata-ratakan bisa mencapai Rp. 150.000/hr.
    Jika dikalikan dgn 20 hr kerja, maka si Bpk B sebulan bisa mencapai :
    20 hr x Rp. 150.000 = Rp. 3.000.000

    Case C :
    Bpk. C seorang driver gojek mengantarkan customer dari kota A ke kota B. dengan harga Rp. 100.000 (Hrg dan jarak jauhnya telah ditentukan pihak PT. Gojek)
    Krn sistem bagi hasil 80% untuk driver dan 20% untuk PT. Gojek, maka Rp. 100.000 – 20% = Rp.80.000 <<===== Pendapatan bersih utk driver diluar uang tips yg diberikan customer.
    Pembayaran uang Rp. 80.000 tsb dibagi dengan 2 cara pembayaran, yaitu :
    1. Dari PT. Gojek melalui transfer credit rekpon si Driver Rp. 70.000
    2. Dari customer melalui cash ke Driver Rp. 10.000
    Total Rp. 80.000
    Krn si Bpk C kadang semangat dan kadang malas utk narik Ojek, maka :
    Hari Sabtu dpt uang Rp. 300.000
    Hari Minggu dpt uang Rp. 350.000
    Hari Senin dpt uang Rp. 100.000
    Jika dirata-ratakan sebulan bisa mencapai Rp. 3.500.000

    Bagaimana perhitungan PPh 21 ke 3 Driver tsb jika mengacu :
    PMK 152/PMK.010/2015 dan PER 32/PJ/20115.
    Apakah rekan-rekan bisa membantu ?

    menurut saya sih cuma yang saya bold aja yang dikenakan PPh Pasal 21 dan harus dipotong oleh PT Gojek..
    atas bukan pegawai..

    Originaly posted by fuzh:

    Jadi, jangan heran jika banyak orang kantoran beramai-ramai pindah profesi jadi Driver Transportasi Online.

    gak heran kok rekan..
    tergantung prioritas masing masing individu..

  • Fuzh

    Member
    3 December 2015 at 8:07 am
    Originaly posted by yovi:

    menurut saya sih cuma yang saya bold aja yang dikenakan PPh Pasal 21 dan harus dipotong oleh PT Gojek..
    atas bukan pegawai..

    Atas dasar apa rekan yovi bisa mengatakan uang tsb dipotong PPh 21 ?
    Berapa tarif dan bagaimana perhitungannya ?

    Berikut bunyi pasal-pasal sesuai PMK 152/PMK.010/2015 :
    1. Batas penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh pegawai harian atau mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya, sampai dengan jumlah Rp 300.000,00 (tiga ratus rupiah) sehari tidak dikenakan pemotongan pajak penghasilan.

    2. Ketentuan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tersebut (pasal 1) tidak berlaku dalam hal:

    Penghasilan bruto dimaksud jumlahnya melebihi Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sebulan, atau
    Penghasilan dimaksud dibayar secara bulanan.

  • dayyek

    Member
    4 March 2017 at 9:24 pm

    mas, saya boleh minta kontak Anda? kebetulan saya sedang menulis penelitian mengenai akuntansi perpajakan yang diterapkan di Gojek Indonesia.

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now