Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pemotongan PPh 21 atas upah angkut..
Pemotongan PPh 21 atas upah angkut..
Rekan ortax yth.
Terkait pemotongan PPh 21 atas upah kuli angkut apakah harus dipotong PPh 21nya?
Masalahnya di lapangan sopir truk (pegawai perusahaan) di daerah terpencil terpaksa harus menyewa kuli angkut untuk menurunkan barang, sehingga tidak dilakukan pemotongan. Apakah perlu dilakukan gross up? Tks.
Viewing 1 - 2 of 2 replies