Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pemotongan PPh 21 atas identitas penerima yg tidak jelas
Pemotongan PPh 21 atas identitas penerima yg tidak jelas
salam rekan ortax…
Ada suatu kondisi dilematis yang dihadapkan kpd perusahaan pada saat akan menanggung pph pasal 21 atas komisi yg diberikan kpd perantara yg tdk ingin diungkapkan identitasnya.
selanjutnya perusahaan bertanya kpd ARnya: apakah valid pemotongan serta penyetoran pajaknya??? jawab AR, ya
berikutnya perusahaan bertanya kpd AR di KPP sebelah: apakah valid pemotongan serta penyetoran pajaknya??? jawab AR tsb, TIDAK!!!, alasan AR tsb: bahwa penyetoran pajak tsb tidak dapat merujuk kepada WP penerima penghasilan yang mana!
mohon pencerahan teman-teman untuk situasi tsb…
salam….mohon penjelasan rekan junjungansitohang……….
Apakah perantara yang tidak ingin disebutka identitasnya tersebut memiliki NPWP???
Karena jika ya tentu dia bisa memasukkan di SPTnya nanti bahwa penghasilannya tersebut telah dipotong pajak.
Untuk perusahaan,jelas bahwa PPh yang sudah dipotong tersebut harus disetorkan ke kas negara…….
salam….salam rekan osra…
iya tp ybs tidak mau (hak privasinya perusahaan hargai)…
salam
saya jg mengalami hal yg sama koq rekan,
Kalo menurut pendapat saya, selama perusahaan memang dpt membuktikan tlh mengeluarkan komisi sebesar xx dan memotong serta melapor pph nya sebesar x,
Dg bukti2 pendukung yg bs di percaya, maka seharusnya fine2 aja.
Soal mau dilapor atau tdk di OP nya itu urusan OP itu. Klo sampe ada sst nya qta jgn mau menanggung krn qta sdh beritikad baik tp ybs yg tdk mau.
di tempat kami malah penerima komisi tsb tdk mau dipotong shg kami jg yg hrs menanggung…
Hari ini gk mau bayar pajak apa kata dunia.. HeheheDi tempat saya juga mengalami masalah yang sama dengan ulili. Kebanyakan yang menerima komisi adalah orang pribadi yang tidak mau dipotong komisinya dan tidak mempunyai NPWP. Jumlah komisi juga tidak banyak sekitar 50 rb – 100 rb lah per orang nya. Kebanyakan mereka tidak paham mengenai kewajiban perusahaan untuk memotong penghasilan mereka. Bisa gak ya kita gross up aja komisinya supaya tidak rugi ? tapi otomatis jumlah komisinya jadi tidak bulat2 lagi.
salam rekan-rekan…
ada yg sy lupa sampaikan :
AR di KPP sebelah malah mengatakan, selain tidak diketahui kpd siapa pemotongan PPh21 tsb merujuk, AR ybs jg mengatkan bahwa atas biaya komisi tsb akan di KOR-FIS dari P&L!!!waduhh… !!!
salam
Perlakukan saja sebagai WP yang tidak punya NPWP, apa bedanya alasan yang dikemukan AR tesebut dgn WP yang tidak ber NPWP (tidak bisa dirujuk juga).., kewajiban perusahaan (sebagai Wajib Potong) adalah memotong sesuai dengan tarif yang benar, masalah rujukan biaya yang boleh dan tidak merujuk pada prinsip 3M, bukan hanya pada siapa yang dipotong dll, AR yang seperti itu perlu diberikan pencerahan pak….. kita sebagai WP harusnya menerima advise yang baik (dan benar tentunya) dari AR kita…
tanya ke AR-nya dasar hukumnya apa? bukankah pembayaran komisi ini termasuk biaya 3M juga? trus urusan identitas tidak ada, benar kata rekan jeopardy, perlakukan sebagai penerima penghasilan yang tak ber-NPWP aja.
terimakasih rekan-rekan
salam