• Pemotongan PPh 21

  • fredi

    Member
    29 August 2016 at 12:56 am

    Dear Rekan2x Mohon Bantuan Pencerahannya
    Perusahaan PMA (A Indonesia) :
    Akta Pendirian Mei 2016
    NPWP Agustus 2016
    Sejak January 2016, di ttd kontrak kerja antara B dan PT A China. Dan sejak january B sudah menerima gaji bulanan dan tunjangan2x langsung dari PT A China.
    Pertanyaannya :
    1. Apakah PPh 21 sudah terhutang dari january sd July 2016 oleh PT A Indonesia?
    2. Jika sudah terhutang, apakah diperbolehkan mengakumulasikan perhitungan PPh 21 jan sd agustus di masa agustus 2016?
    3. Jika ternyata PT A china sudah memotong pph atas pembayaran gaji tersebut, apakah PT A Indonesia bisa menjadikannya sebagai biaya

    Terimakasih da salam..

  • fredi

    Member
    29 August 2016 at 12:56 am
  • benjaminfranklinjr

    Member
    29 August 2016 at 7:26 pm
    Originaly posted by fredi:

    1. Apakah PPh 21 sudah terhutang dari january sd July 2016 oleh PT A Indonesia?

    Dari Juli saja

    Originaly posted by fredi:

    2. Jika sudah terhutang, apakah diperbolehkan mengakumulasikan perhitungan PPh 21 jan sd agustus di masa agustus 2016?

    Tidak perlu

    Originaly posted by fredi:

    3. Jika ternyata PT A china sudah memotong pph atas pembayaran gaji tersebut, apakah PT A Indonesia bisa menjadikannya sebagai biaya

    Tidak boleh

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now