Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pemotongan per termyn atau sekaligus?

  • Pemotongan per termyn atau sekaligus?

  • ksusanto

    Member
    10 June 2013 at 9:52 am

    Dear rekan ortax,

    kalau ada transaksi PPh konstruksi Rp. 900.000. dan pembayaran di bagi 3 termyn.
    pertanyaannya, apakah pemotongan PPh dilakukan per termyn atau sekaligus?

    terimakasih.

  • ksusanto

    Member
    10 June 2013 at 9:52 am
  • hangsengnikkei

    Member
    10 June 2013 at 9:54 am
    Originaly posted by ksusanto:

    kalau ada transaksi PPh konstruksi Rp. 900.000. dan pembayaran di bagi 3 termyn.
    pertanyaannya, apakah pemotongan PPh dilakukan per termyn atau sekaligus?

    per pembayaran

  • begawan5060

    Member
    10 June 2013 at 9:54 am
    Originaly posted by ksusanto:

    apakah pemotongan PPh dilakukan per termyn atau sekaligus?

    Per-termyn..

  • ksusanto

    Member
    10 June 2013 at 10:02 am

    terimakasih rekan hangseng dan begawan.

    ada pertanyaan lanjutan nih: si kontraktor minta pemotongan sekaligus. nah kebiasaan selama ini saya potong kontraktor yg lain juga per termyn. bagaimana menyikapinya ya rekan? minta tolong peraturannya juga rekan. hehehe.. terimakasih sebelumnya.

  • hangsengnikkei

    Member
    10 June 2013 at 10:04 am
    Originaly posted by ksusanto:

    ada pertanyaan lanjutan nih: si kontraktor minta pemotongan sekaligus. nah kebiasaan selama ini saya potong kontraktor yg lain juga per termyn. bagaimana menyikapinya ya rekan? minta tolong peraturannya juga rekan. hehehe.. terimakasih sebelumnya.

    minta bayar sekaligus jg ga?

  • ksusanto

    Member
    10 June 2013 at 10:08 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    minta bayar sekaligus jg ga?

    engga. aneh sekali, rekan. tapi mereka minta pemotongan sekaligus. gimana ya rekan? mereka minta peraturan. padahal juga kalau di pikir logis juga aneh sekali.

  • hangsengnikkei

    Member
    10 June 2013 at 10:13 am
    Originaly posted by ksusanto:

    engga. aneh sekali, rekan. tapi mereka minta pemotongan sekaligus. gimana ya rekan? mereka minta peraturan. padahal juga kalau di pikir logis juga aneh sekali.

    ya tinggal dikasi toh aturannya

  • ksusanto

    Member
    10 June 2013 at 10:28 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    ya tinggal dikasi toh aturannya

    barusan ketemu peraturannya nih. 187/pmk.03/2008, pasal 4 ayat 2

    Besarnya, Pajak Penghasilan yang dipotong, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah jumlah pembayaran, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dikalikan tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now