Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pemotongan per termyn atau sekaligus?
Pemotongan per termyn atau sekaligus?
Dear rekan ortax,
kalau ada transaksi PPh konstruksi Rp. 900.000. dan pembayaran di bagi 3 termyn.
pertanyaannya, apakah pemotongan PPh dilakukan per termyn atau sekaligus?terimakasih.
- Originaly posted by ksusanto:
kalau ada transaksi PPh konstruksi Rp. 900.000. dan pembayaran di bagi 3 termyn.
pertanyaannya, apakah pemotongan PPh dilakukan per termyn atau sekaligus?per pembayaran
- Originaly posted by ksusanto:
apakah pemotongan PPh dilakukan per termyn atau sekaligus?
Per-termyn..
terimakasih rekan hangseng dan begawan.
ada pertanyaan lanjutan nih: si kontraktor minta pemotongan sekaligus. nah kebiasaan selama ini saya potong kontraktor yg lain juga per termyn. bagaimana menyikapinya ya rekan? minta tolong peraturannya juga rekan. hehehe.. terimakasih sebelumnya.
- Originaly posted by ksusanto:
ada pertanyaan lanjutan nih: si kontraktor minta pemotongan sekaligus. nah kebiasaan selama ini saya potong kontraktor yg lain juga per termyn. bagaimana menyikapinya ya rekan? minta tolong peraturannya juga rekan. hehehe.. terimakasih sebelumnya.
minta bayar sekaligus jg ga?
- Originaly posted by hangsengnikkei:
minta bayar sekaligus jg ga?
engga. aneh sekali, rekan. tapi mereka minta pemotongan sekaligus. gimana ya rekan? mereka minta peraturan. padahal juga kalau di pikir logis juga aneh sekali.
- Originaly posted by ksusanto:
engga. aneh sekali, rekan. tapi mereka minta pemotongan sekaligus. gimana ya rekan? mereka minta peraturan. padahal juga kalau di pikir logis juga aneh sekali.
ya tinggal dikasi toh aturannya
- Originaly posted by hangsengnikkei:
ya tinggal dikasi toh aturannya
barusan ketemu peraturannya nih. 187/pmk.03/2008, pasal 4 ayat 2
Besarnya, Pajak Penghasilan yang dipotong, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah jumlah pembayaran, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dikalikan tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.