Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pemotongan pajak pada artis
Pemotongan pajak pada artis
mohon bantuannya
saya bingung sekali dengan contoh2 perhitungan pajak pada artis yang ada ada di internet
misal seorang artis punya penghasilan 600 jt, blm menikah dan penghasilannya dipotong si pemberi kerja, maka akan dipotong pph pasal 21 dan psl 25?
Besaran prosentase untuk pemotongan pph pasal 21 brp? Kok di undang2 tidak ada besarannya?
Apakah benar dengan penghasilan sebesar 600 jt maka DPP nya sebesar 300 jt? Apa dasar hukumnya?
Maklum saya masih pemula,
Terimakasih sebelumnya- Originaly posted by rmiiko:
misal seorang artis punya penghasilan 600 jt, blm menikah dan penghasilannya dipotong si pemberi kerja, maka akan dipotong pph pasal 21 dan psl 25?
21
Originaly posted by rmiiko:Besaran prosentase untuk pemotongan pph pasal 21 brp? Kok di undang2 tidak ada besarannya?
lihat di PER No. 31 Tahun 2009 dan PER No. 57 Tahun 2009
Originaly posted by rmiiko:Apakah benar dengan penghasilan sebesar 600 jt maka DPP nya sebesar 300 jt? Apa dasar hukumnya?
kalau statusnya pada pemberi kerja, benar DPPnya 300juta
lihat di PER No. 31 Tahun 2009 dan PER No. 57 Tahun 2009Salam
terimakasih hanif.
mau nanya lagi nih, apakah pasal 25 bisa sebagai kredit terhadap pajak terutangnya?
mengapa?- Originaly posted by rmiiko:
mau nanya lagi nih, apakah pasal 25 bisa sebagai kredit terhadap pajak terutangnya?
pasti dong
Originaly posted by rmiiko:mengapa?
kan sudah kita bayar.
PPh 25 itu sendiri adalah angsuran pajak yang dibayar sendiri oleh wajib pajak setiap bulan selama tahun berjalan.Salam
oh begitu ya, terimakasih sangat membantu
saya masih belum paham mengenai DPP 50% yang dikenakan terhadap penghasilan bruto. begini saya mendapatkan dua analisa dalam menghitung pajak pada artis yang satu berpatok pada DPP dan yang satu tidak. saya jadi bingung yang mana yang benar?
maaf ya merepotkan- Originaly posted by rmiiko:
begini saya mendapatkan dua analisa dalam menghitung pajak pada artis yang satu berpatok pada DPP dan yang satu tidak.
bisa dijelaskan maksudnya yang ini?
coba baca dulu deh PER nya
mudah2an bisa dipahami nantinyaSalam
begini, maksud saya misal penghasilannya 600 jt lalu dia akan dikenai pph pasal 21
DPP= 50% x 600 jt = 300 jt
PPh psl 21 = 5% x 50 jt = 2,5 jt
= 15%x 200 jt = 30 jt
= 25%x 50 jt = 12,5 jt
total pph psl 21 = 45 jt.
ada yang bilang perhitungannya cukup sampai disini saja
bukankah dia harus menghitung pkp nya dulu?
yakni misal single PKP = 600 jt-15.84 jt = 584.16 jt
lalu dapat pajak terutangnya 120.248 jt
tapi kan dia sudah dipotong pph pasal 21 sebesar 45 jt
jadi dia tinggal bayar 120.248 jt- 45 jt = 75.248 jt
benarkah???