Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pemotongan Pajak atas Royalti, Setor Menggunakan KJS Berapa?

  • Pemotongan Pajak atas Royalti, Setor Menggunakan KJS Berapa?

  • rahma9

    Member
    9 June 2023 at 9:42 am

    Dear rekan Ortax
    Saya mau tanya terkait pajak atas royalti. Perusahaan saya menggunakan lagu dari salah satu musisi Indonesia sebagai periklanan produk. Perusahaan sudah bayar royalti sebesar Rp1,5 M. Apa benar saya juga bisa/harus melakukan pemotongan? Dan jika iya, setorannya menggunakan KAP dan KJS yang mana ya? Terima kasih sebelumnya.

  • Mathias Brian

    Member
    9 June 2023 at 10:00 am

    Benar rekan, sesuai PP 94/2010, yang membayarkan royalti wajib melakukan pemotongan (Pph Pasal 23). Seinget saya untuk KJS nya 103 rekan.

    • bunga_najwa

      Member
      9 June 2023 at 10:05 am

      Betul pak Mathias. Untuk penyetorannya menggunakan Kode Jenis Setoran 103 dan 411124 untuk Kode Akun Pajaknya.

  • aris hermawan

    Member
    9 June 2023 at 10:02 am

    Izin menambahkan, ini rumusnya sekalian bantu hitung ya rekan
    PPh Pasal 23 atas Royalti = 15% x Jumlah Bruto
    (15% x 1,5 miliar = Rp225 juta)

  • Maryo Sohilait

    Member
    25 November 2024 at 1:50 pm

    penerapan pph atas royalti sebesar 15% dengan ilustrasi kasus sebagai berikut :

    Tuan A seorang pencipta lagu, PT B (Perusahaan Label Musik) berminat untuk menyiarkan dan mendistribusikan hasil karya Tuan A. Atas dasar tersebut PT B meminta Tuan A agar bekerjasama dengan music publisher yang disebut sebagai PT A.

    Atas karya Tuan A, PT B membayar royalti melalui PT A setelah dipotong pajak royalti sebesar 15%,, bagaimana jurnal yang terbentuk saat penerimaan royalti dan pembayaran fee kepada Tuan A dan aspek perpajakan terhadap PT A sebagai music publisher

    Royalti (sesuai kontrak) 15.000.000


    Terima kasih banyak rekan-rekan

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now