• Pemotongan Pajak

     peanutbutter updated 9 years ago 2 Members · 3 Posts
  • Willianti

    Member
    21 November 2015 at 5:47 pm
  • Willianti

    Member
    21 November 2015 at 5:47 pm

    Selamat sore semua,,

    Saya ada kasus dimana saya dlu pernah bekerja di perusahaan A dan di pot pajak dr per Jan-Juli 2015,dan saya sudah berhenti kerja sekarang dan menjual barang melalui online per Agustus 2015-Sekarang.Cuma saya sebagai perantara saja dan mendapat komisi dr penjualan tersebut.Dimana kebetulan tempat saya mengambil barang belum menjadi perusahaan/badan (sebagai orang pribadi juga).Bagaimana perlakuan pajak bagi saya? apa saya lapor pph 21 ato pp46 ya?
    Mohon bantuannya.

    Thanks

  • peanutbutter

    Member
    22 November 2015 at 9:31 am

    laporkan penghasilan dari pemberi kerja dr bukti potong 1721A1 yang dikasih perusahaan.
    laporkan juga penghasilan PPh Pasal 25 terkait pekerjaan bebas sebagai perantara di SPT Tahunan mulai Agt-Des 2015.
    Form SPT yang digunakan untuk lapor tahun depan adalah 1770.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now