Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pemotongan Pajak
Selamat sore semua,,
Saya ada kasus dimana saya dlu pernah bekerja di perusahaan A dan di pot pajak dr per Jan-Juli 2015,dan saya sudah berhenti kerja sekarang dan menjual barang melalui online per Agustus 2015-Sekarang.Cuma saya sebagai perantara saja dan mendapat komisi dr penjualan tersebut.Dimana kebetulan tempat saya mengambil barang belum menjadi perusahaan/badan (sebagai orang pribadi juga).Bagaimana perlakuan pajak bagi saya? apa saya lapor pph 21 ato pp46 ya?
Mohon bantuannya.Thanks
laporkan penghasilan dari pemberi kerja dr bukti potong 1721A1 yang dikasih perusahaan.
laporkan juga penghasilan PPh Pasal 25 terkait pekerjaan bebas sebagai perantara di SPT Tahunan mulai Agt-Des 2015.
Form SPT yang digunakan untuk lapor tahun depan adalah 1770.