Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pemotongan memakai Pph pasal 4 ayat 2
Pemotongan memakai Pph pasal 4 ayat 2
Rekan ortax, saya ingin tanya untuk pph pasal 4 ayat 2 itu pph untuk apa ya.
Dan kalau kita ada pekerjaan membuat jalan dengan menggunakan jasa orang lain pph apa yang harus kita pakai untuk pemotongan jasanya.
Terima kasih.- Originaly posted by wishly:
Dan kalau kita ada pekerjaan membuat jalan dengan menggunakan jasa orang lain pph apa yang harus kita pakai untuk pemotongan jasanya.
PPh Ps 4(2) final..
rekan begawan, apa tidak melihat orang tersebut memiliki ijin jaskon dlu?
- Originaly posted by zeroholmez:
rekan begawan, apa tidak melihat orang tersebut memiliki ijin jaskon dlu?
ga usah
Originaly posted by zeroholmez:
rekan begawan, apa tidak melihat orang tersebut memiliki ijin jaskon dlu?
Ada tidaknya Ijin Jaskon hanya pengaruh kepada tarif pphnya
bukannya pengaruh ke PPh pasal 4 ayat (2) atau 23 ya?
- Originaly posted by zeroholmez:
bukannya pengaruh ke PPh pasal 4 ayat (2) atau 23 ya?
kl utk kasus ini bukan, krn jenis pekerjaannya udah merupakan pekerjaan konstruksi
- Originaly posted by hangsengnikkei:
ga usah
Originaly posted by Doel08:Ada tidaknya Ijin Jaskon hanya pengaruh kepada tarif pphnya
Originaly posted by hangsengnikkei:kl utk kasus ini bukan, krn jenis pekerjaannya udah merupakan pekerjaan konstruksi
Mantaapp..
oalah