Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pemotongan jasa operasi dokter di RS

  • Pemotongan jasa operasi dokter di RS

     w2nz1976 updated 13 years, 11 months ago 14 Members · 24 Posts
  • mata

    Member
    30 March 2009 at 10:47 am

    Mohon saran, pemotongan jasa operasi dokter di RS apakah pakai Norma atau Psl 17 untu tahun 2009 tks

  • mata

    Member
    30 March 2009 at 10:47 am
  • hary_hary

    Member
    30 March 2009 at 12:41 pm

    untuk tahun 2009 ini sudah tidak ada lagi tarif untuk tenaga ahli, jadi menurut saya pemotongan jasa untuk dokter langsung dikenakan tarif pasal 17 UU PPh

  • begawan5060

    Member
    30 March 2009 at 12:59 pm

    Spendapat..

  • bayem

    Member
    30 March 2009 at 1:16 pm
    Originaly posted by mata:

    Mohon saran, pemotongan jasa operasi dokter di RS apakah pakai Norma atau Psl 17 untu tahun 2009 tks

    kena tarif pasal 17 progresif…

  • mata

    Member
    31 March 2009 at 11:38 am

    Kalau boleh tahu apa ada KMK yang terbaru tentang hal tersebut diatas ?

  • hary_hary

    Member
    31 March 2009 at 11:44 am

    PMK No. 252/PMK.03/2008

  • Aries Tanno

    Member
    1 April 2009 at 5:10 am

    kalau si dokter adalah pegawai tetap di rumah sakit tersebut harusnya dipotong PPh seperti penghitungan PPh atas penghasilan tidak teratur (misalnya bonus) kan rekan hary?

    Salam

  • handycipto

    Member
    1 April 2009 at 9:37 am

    setuju rekan hanif

  • maldini

    Member
    26 May 2009 at 1:55 pm

    saya setuju dgn rekan2 semua hanya saja penghasilan dokter itu pada dasarnya di bagi menjadi 2 :
    1. Penghasilan yang bersumber dari pekerjaan bebas
    2. Penghasilan yang berasal dari dokter sebagai karyawan

    Maksud saudara disini atas jasa pemotongan tersebut masuk ke dalam penghasilan yang berasal sebagai karyawan jdi terkena tarif progresif

  • mata

    Member
    26 May 2009 at 2:02 pm

    Untuk lebih jelasnya :
    1. Dokter sbg karyawan dan digaji juga melakukan operasi yang mendapat honor operasi diluar gaji.
    2. Dokter tamu (bukan karyawan) yang hanya melakukan tindakan operasi dan mendapat honor operasi

  • mata

    Member
    27 May 2009 at 7:19 am

    Bagaimana dengan terbitnya PER 31/PJ/2009 …. perhitungan pek. bebas dokter apa tetap 50% x 15 % x Penghs. Bruto ??? mohon pencerahannya…. tks

  • andie

    Member
    27 May 2009 at 7:57 am
    Originaly posted by hary_hary:

    untuk tahun 2009 ini sudah tidak ada lagi tarif untuk tenaga ahli, jadi menurut saya pemotongan jasa untuk dokter langsung dikenakan tarif pasal 17 UU PPh

    maaf, tidak sependapat…
    tolong dilihat pasal 9 ayat (1) huruf C PerDirjen no. 31/2009 tgl 25-05-2009 berikut contoh perhitungannya di lampiran per tsb butir V.1.1
    mohon koreksi

  • begawan5060

    Member
    27 May 2009 at 8:19 am
    Originaly posted by mata:

    Bagaimana dengan terbitnya PER 31/PJ/2009 …. perhitungan pek. bebas dokter apa tetap 50% x 15 % x Penghs. Bruto ??? mohon pencerahannya…. tks

    DPP = 50% X Ph bruto kumulatif
    PPh Ps 21 = (50% X Ph bruto) X Tarip Ps 17

  • agusarta81

    Member
    27 May 2009 at 8:25 am

    ada hal yg membedakan khusus u pph21 bgi dr. dng status pns gol IIIa keatas.atas honorarium yg mrka terima diluar gaji, trutang pph final sbsr 15%…

Viewing 1 - 15 of 24 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now