Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pemotongan jasa operasi dokter di RS
Pemotongan jasa operasi dokter di RS
Mohon saran, pemotongan jasa operasi dokter di RS apakah pakai Norma atau Psl 17 untu tahun 2009 tks
untuk tahun 2009 ini sudah tidak ada lagi tarif untuk tenaga ahli, jadi menurut saya pemotongan jasa untuk dokter langsung dikenakan tarif pasal 17 UU PPh
Spendapat..
- Originaly posted by mata:
Mohon saran, pemotongan jasa operasi dokter di RS apakah pakai Norma atau Psl 17 untu tahun 2009 tks
kena tarif pasal 17 progresif…
Kalau boleh tahu apa ada KMK yang terbaru tentang hal tersebut diatas ?
PMK No. 252/PMK.03/2008
kalau si dokter adalah pegawai tetap di rumah sakit tersebut harusnya dipotong PPh seperti penghitungan PPh atas penghasilan tidak teratur (misalnya bonus) kan rekan hary?
Salam
setuju rekan hanif
saya setuju dgn rekan2 semua hanya saja penghasilan dokter itu pada dasarnya di bagi menjadi 2 :
1. Penghasilan yang bersumber dari pekerjaan bebas
2. Penghasilan yang berasal dari dokter sebagai karyawanMaksud saudara disini atas jasa pemotongan tersebut masuk ke dalam penghasilan yang berasal sebagai karyawan jdi terkena tarif progresif
Untuk lebih jelasnya :
1. Dokter sbg karyawan dan digaji juga melakukan operasi yang mendapat honor operasi diluar gaji.
2. Dokter tamu (bukan karyawan) yang hanya melakukan tindakan operasi dan mendapat honor operasiBagaimana dengan terbitnya PER 31/PJ/2009 …. perhitungan pek. bebas dokter apa tetap 50% x 15 % x Penghs. Bruto ??? mohon pencerahannya…. tks
- Originaly posted by hary_hary:
untuk tahun 2009 ini sudah tidak ada lagi tarif untuk tenaga ahli, jadi menurut saya pemotongan jasa untuk dokter langsung dikenakan tarif pasal 17 UU PPh
maaf, tidak sependapat…
tolong dilihat pasal 9 ayat (1) huruf C PerDirjen no. 31/2009 tgl 25-05-2009 berikut contoh perhitungannya di lampiran per tsb butir V.1.1
mohon koreksi - Originaly posted by mata:
Bagaimana dengan terbitnya PER 31/PJ/2009 …. perhitungan pek. bebas dokter apa tetap 50% x 15 % x Penghs. Bruto ??? mohon pencerahannya…. tks
DPP = 50% X Ph bruto kumulatif
PPh Ps 21 = (50% X Ph bruto) X Tarip Ps 17 ada hal yg membedakan khusus u pph21 bgi dr. dng status pns gol IIIa keatas.atas honorarium yg mrka terima diluar gaji, trutang pph final sbsr 15%…