Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pemotongan dan pemungutan
Pemotongan dan pemungutan
Salam Ortax
pada akhir tahun baru diketahui bahwa ada kewajiban pemotongan pajak pph 23 dan konstruksi yang lupa/belum kami lakukan jumlahnya lumayan besar,
disisi lain kami punya kredit pajak yang jumlahnya juga besar.pertanyaan apakah ada media yang bisa langsung mengurangi kewajiban pajak kami atas pph 23 dan konstruksi dengan langsung mengurangi kredit pajak yg ada.
salam
salam
Salam Ortax
pada akhir tahun baru diketahui bahwa ada kewajiban pemotongan pajak pph 23 dan konstruksi yang lupa/belum kami lakukan jumlahnya lumayan besar,
disisi lain kami punya kredit pajak yang jumlahnya juga besar.pertanyaan apakah ada media yang bisa langsung mengurangi kewajiban pajak kami atas pph 23 dan konstruksi dengan langsung mengurangi kredit pajak yg ada.
salam
salam
- Originaly posted by 4nant4:
pertanyaan apakah ada media yang bisa langsung mengurangi kewajiban pajak kami atas pph 23 dan konstruksi dengan langsung mengurangi kredit pajak yg ada.
ajukan saja pemindah bukuan rekan
- Originaly posted by 4nant4:
pertanyaan apakah ada media yang bisa langsung mengurangi kewajiban pajak kami atas pph 23 dan konstruksi dengan langsung mengurangi kredit pajak yg ada.
ajukan saja pemindah bukuan rekan
- Originaly posted by qiqu567:
ajukan saja pemindah bukuan rekan
bisa dengan mekanisme PBK?
- Originaly posted by qiqu567:
ajukan saja pemindah bukuan rekan
bisa dengan mekanisme PBK?
- Originaly posted by 4nant4:
pertanyaan apakah ada media yang bisa langsung mengurangi kewajiban pajak kami atas pph 23 dan konstruksi dengan langsung mengurangi kredit pajak yg ada.
di SPT Tahunan direstitusi, diperhitungkan dengan utang pajak dan lebihnya baru bisa nombokin
- Originaly posted by 4nant4:
pertanyaan apakah ada media yang bisa langsung mengurangi kewajiban pajak kami atas pph 23 dan konstruksi dengan langsung mengurangi kredit pajak yg ada.
di SPT Tahunan direstitusi, diperhitungkan dengan utang pajak dan lebihnya baru bisa nombokin
- Originaly posted by 4nant4:
pada akhir tahun baru diketahui bahwa ada kewajiban pemotongan pajak pph 23 dan konstruksi yang lupa/belum kami lakukan jumlahnya lumayan besar,
disisi lain kami punya kredit pajak yang jumlahnya juga besar.Kewajiban pemotongan pajak (WHT) tidak ada kaitannya dengan kredit pajak..
- Originaly posted by 4nant4:
pada akhir tahun baru diketahui bahwa ada kewajiban pemotongan pajak pph 23 dan konstruksi yang lupa/belum kami lakukan jumlahnya lumayan besar,
disisi lain kami punya kredit pajak yang jumlahnya juga besar.Kewajiban pemotongan pajak (WHT) tidak ada kaitannya dengan kredit pajak..
trimakasi pak
atas masukkanyatrimakasi pak
atas masukkanya