Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Pemotongan dan pelaporan pajak WPLN

  • Pemotongan dan pelaporan pajak WPLN

  • studycenter

    Member
    19 March 2022 at 9:03 am

    Semangat pagi rekan ORtax yang hebat,..

    Mohon pencerahannya

    Seorang WNI yang tinggal di LN, misalnya di Singapura, dimana ada perjanjian Tax Treaty disana ( Sesuai Article 23 tentang Elimination of Double Tax ), mendapatkan penghasilan di negara tersebut dan sudah dipotong pajak, dapat dibuktikan dengan Tax Refernsi dari negara tersebut) serta sudah tinggal lebih dari 183 hari . Kalau berdasarkan PERMENKEU 18/PMK,03/2021, harusnya diakui sebagai WPLN. Kemudian Penghasilan yang ia dapatkan digunakan untuk menaikkan hartanya, misalnya diinvestasikan kembali dalam bentuk saham diperiode tersebut di dalam negeri sehingga mengalami kenaikan harta secara signifikan. Dan dari saham tersebut juga sudah dipotong pajak final atas deviden yang telah didapatkannya, dapat dibuktikan dari surat yang diterima dari broker saham. Sementara dia juga sudah mengikuti Tax Amnesty jilid 1.

    Yang jadi pertanyaan adalah,

    Apakah WP tersebut diwajibkan melaporkan SPT?

    Dan jika wajib lapor, menggunakan 1770S atau 1770 ya?, karena kalau 1770 S , dia tidak ada bupot dalam negeri.?

    Dan terakhir adalah, apakah penghasilan diluar negeri wajib dilaporkan, di kriteria yang mana ya? Dan lampiran apa yang dibutuhkan untuk menguatkan data tersebut?

    Mohon bantuannya para pakar disini,,, (semoga membantu para TKI penghasil devisa menjadi wajib pajak yang baik)

    Terimakasih

Viewing 1 of 1 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now