Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pemotongan atas accrual
Pemotongan atas accrual
Dear All Rekan, mohon bantuannya untuk case berikut :
PT X memberikan jasa manajemen kepada PT Y dengan nilai kontrak Rp 200 juta selama 4 bulan. Jasa diberikan mulai Oktober 2011. Di dalam kontrak ditentukan pembayaran dilakukan 2 kali, pertama tanggal 30 November 2011 sebesar Rp 100 juta, pelunasan sisanya tanggal 30 Januari 2012.
Pada tanggal 30 November 2011 PT Y membayar sesuai jatuh tempo sebesar Rp 100 juta, maka PPh 23 terutang saat dibayarkannya penghasilan yg bersamaan dengan jatuh tempo pembayaran.
Pada tanggal 31 Desember 2011 PT Y akan membebankan utang untuk mencatat biaya yang sudah terjadi tetapi belum tercatat sebasar Rp 50 juta, umumnya perusahaan menerapkan metode accrual ini pada akhir periode.
Nah pertanyaannya adalah apakah accrual biaya per 31 Desember 2011 itu sudah terutang PPh 23 atau belum?- Originaly posted by lghanif:
Nah pertanyaannya adalah apakah accrual biaya per 31 Desember 2011 itu sudah terutang PPh 23 atau belum?
sudah
Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya). Rekan Hang, jika sudah terhutang atas pengakuan accrual tersebut bagaimana dengan pada saat pembayaran? apakah yang dipotong sebesar kurangnya saja?
Mohon dikoreksi jika saya salah, bukankah dalam pembuatan SPT tahunan biaya yang di accrued itu masuk dalam penyesuaian fiskal ya?
- Originaly posted by riorosario:
Mohon dikoreksi jika saya salah, bukankah dalam pembuatan SPT tahunan biaya yang di accrued itu masuk dalam penyesuaian fiskal ya?
maksudnya dikoreksi ya?
- Originaly posted by hangsengnikkei:
Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen)[/u] dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya)[u].
bukan kah jelas, yg terhutang saat accrued itu hanya deviden?
dan untuk jasa manajemen terhutang sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak? Pak Atenz,
Yang disebutkan hangsengnikkei itu hanya contoh, bukan berarti hanya deviden saja.
Berdasarkan: Pasal 23 UU PPh Nomor 36 Tahun 2008
(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan,[u][/u] atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:
1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;
2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;
3. royalti; dan
4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;b. dihapus;
c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.Terdapat kalimat "disediakan untuk dibayarkan", yang berarti sudah diakui dan dicatat oleh perusahaan sebagai payable atau accrued, sehingga jelas sudah terutang PPh.
Salam.
- Originaly posted by riorosario:
Rekan Hang, jika sudah terhutang atas pengakuan accrual tersebut bagaimana dengan pada saat pembayaran? apakah yang dipotong sebesar kurangnya saja?Mohon dikoreksi jika saya salah, bukankah dalam pembuatan SPT tahunan biaya yang di accrued itu masuk dalam penyesuaian fiskal ya?
Rekan riorosario,
Jika sudah dilakukan pemotongan PPh pada saat pencatatan, maka pada saat pembayaran manajemen fee atas cicilan selanjutnya sudah tidak dikenakan PPh lagi, karena sudah dilakukan pemotongan atas seluruh nilai kontrak pada saat pencatatan.
Sedangkan untuk biaya accrued pada koreksi fiskal, bisa dikoreksi atas sisa cicilan yang belum dibayarkan.
Salam.
- Originaly posted by brokoli:
Rekan riorosario,
Jika sudah dilakukan pemotongan PPh pada saat pencatatan, maka pada saat pembayaran manajemen fee atas cicilan selanjutnya sudah tidak dikenakan PPh lagi, karena sudah dilakukan pemotongan atas seluruh nilai kontrak pada saat pencatatan.
Rekan brokoli, pertanyaan yg dimaksudkan adalah
Originaly posted by lghanif:Pada tanggal 31 Desember 2011 PT Y akan membebankan utang untuk mencatat biaya yang sudah terjadi tetapi belum tercatat sebasar Rp 50 juta, umumnya perusahaan menerapkan metode accrual ini pada akhir periode.
.. total tagihannya kan 100 jt, tapi karna menggunakan prisnsip accrual maka untuk periode sampai dengan akhir tahun di-accrued dulu mungkin jurnalnya kayak gini
Biaya Management 50.000.000
……………………… Biaya yg masih harus dibayar 50.000.000Nah kalo kayak gini apakah perlu dibuatkan bukti potong? kalo perlu dibuatkan bukti potong berapa nilai bukti potongnya? apakah X% atas 100jt atau X% atas 50jt?
Atau malah saat menerima kontrak sudah harus menyetorkan PPh 23 terhutang in total jika saya mendasarkan pada maksud anda iniOriginaly posted by brokoli:Yang disebutkan hangsengnikkei itu hanya contoh, bukan berarti hanya deviden saja.
Berdasarkan: Pasal 23 UU PPh Nomor 36 Tahun 2008
(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkandikarenakan kita sudah tahu berapa nilai yg sudah disediakan untuk dibayar..
Originaly posted by brokoli:Sedangkan untuk biaya accrued pada koreksi fiskal, bisa dikoreksi atas sisa cicilan yang belum dibayarkan.
Kalo memang atas beban yg sifatnya accrual di koreksi fiskal pada SPT tahunan, saya melihatnya jadi aneh.. Untuk beban dikoreksi tetapi kewajiban PPh 23 tetap harus kita potong.. jadi ga match kan antara Bruto PPh 23 dengan Bruto beban di SPT..
mohon pencerahannya..
Dear Rekan riorosario,
Tepat sekali, PPh Pasal 23 terhutang pada saat disediakan untuk dibayarkan. Dengan kata lain, pada saat pencatatan accrued sudah terutang PPh Pasal 23. Untuk kasus ini maka PPh pasal 23 sudah dibuatkan bukti potongnya dari jumlah yang dicatat pada akun accrued yakni 50 juta. Jika yang dicatat 100 juta, maka dipotong dari 100 juta.
Itu menurut peraturan…
Namun pada kenyataannya, PPh Pasal 23 baru dipotong dan dibuatkan bukti potong pada saat pembayaran.
Untuk itu, jika kita akan compliance to the rules harus memotong sesuai dengan pencatatan pada saat pengakuan (disediakan untuk dibayarkan).
Originaly posted by riorosario:Kalo memang atas beban yg sifatnya accrual di koreksi fiskal pada SPT tahunan, saya melihatnya jadi aneh.. Untuk beban dikoreksi tetapi kewajiban PPh 23 tetap harus kita potong.. jadi ga match kan antara Bruto PPh 23 dengan Bruto beban di SPT..
Betul sekali rekan, untuk itu diperlukannya rekonsiliasi agar selisih bruto yang tidak match itu masih outstanding di balance sheet (accrued). Saya memiliki kasus ketika dilakukan pemeriksaan, pemeriksa tidak hanya melihat dari akun profit and loss saja, tetapi juga melihat dari akun2 balance sheet untuk mencari objek withholding yang seharusnya sudah terutang.
Salam.
- Originaly posted by brokoli:
Tepat sekali, PPh Pasal 23 terhutang pada saat disediakan untuk dibayarkan. Dengan kata lain, pada saat pencatatan accrued sudah terutang PPh Pasal 23. Untuk kasus ini maka PPh pasal 23 sudah dibuatkan bukti potongnya dari jumlah yang dicatat pada akun accrued yakni 50 juta. Jika yang dicatat 100 juta, maka dipotong dari 100 juta.
Tahun 2011 melakukan accrued :
Originaly posted by riorosario:Biaya Management 50.000.000
……………………… Biaya yg masih harus dibayar 50.000.000dipotong pph 23 2% X 50.000.000 = 1.000.000
Biaya yg masih harus dibayar 1.000.0000
……………………………………. Hutang PPh 23 1.000.000
Tahun 2012 tgl 30 Jan
Biaya management 50.000.000
………………………. Hutang PPh 23 1.000.000
………………………. Biaya ymh Dibayar 49.000.000Saat Pembayaran
Biaya Ymh dibayar 98.000.000
……………………… Bank 98.000.000saat uji arus kas, uang keluar 98jt untuk pembayaran jasa terhutang pph 23 2% yg dipotong tahun bersangkutan hanya 1.000.000.. saat trace dokumen, Faktur Tagihan tertanggal 30 Jan 2012 Nilai DPP beban jasa 100.000.000..apa dasar hukum dan penjelasannya kalo di pph badan tahun kemaren aja accrued kita di koreksi (secara pajak bebannya tidak diakui)..
Originaly posted by brokoli:untuk itu diperlukannya rekonsiliasi agar selisih bruto yang tidak match itu masih outstanding di balance sheet (accrued).
gimana caran rekonsiliasinya ya rekan, memasukan Bruto (beban) ke B/S? kecuali biaya ymh dibayarnya..itupun nilainya adalah DPP-PPh23..
Originaly posted by brokoli:PPh Pasal 23 terhutang pada saat disediakan untuk dibayarkan. Dengan kata lain, pada saat pencatatan accrued sudah terutang PPh Pasal 23.
untuk yg ini dimana saya bisa menemukan penjelasa bahwa disediakan untuk dibayar itu tidak hanya untuk deviden, karena dari penjelasan yg saya baca contohnya deviden..apakah menggunakan terjemahan bebas?
Mohon pencerahannya..
dikarenakan AR di LTO menggunakan penafsiran yg sama dengan anda, namun AR di Madya menggunakan penafsiran yg lain. Rumusan saat terutang PPh 23 dalam UU PPh 2000 dan 2008 jelas telah berubah.
Pada UU 2000 digunakan istilah dibayarkan atau terutang; dan menurut ketentuan PP 138/2000, saat terutangnya penghasilan tersebut adalah pada saat jatuh tempo, saat disediakan untuk dibayarkan, saat yang ditentukan dalam kontrak/perjanjian, atau pada saat pengakuan biaya tersebut sesuai dengan metode pembukuan.
Sementara, pada UU 2008 digunakan istilah dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan atau jatuh tempo pembayaran; dan menurut PP 94/2010, saat terutangnya PPh Pasal 23 tersebut adalah pada saat dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, jatuh tempo, atau saat yang ditentukan dalam kontrak atau faktur.
UU PPh 2008 dan PP 94/2010 tidak lagi menggunakan terminologi saat pengakuan biaya sesuai dengan metode pembukuan seperti terminologi yang digunakan oleh UU PPh 2000. Artinya, sejak 1 Januari 2009, saat pengakuan biaya dalam pembukuan tidak menentukan kapan saat terutang penghasilan/saat pemotongan PPh 23.
Menurut saya, perubahan terminologi ini adalah untuk mendukung cash-flow perusahaan; walaupun idealnya penghasilan yang dikenakan withholding tax PPh 23 adalah passive income, not active income. Makasih- Originaly posted by tob:
UU PPh 2008 dan PP 94/2010 tidak lagi menggunakan terminologi saat pengakuan biaya sesuai dengan metode pembukuan seperti terminologi yang digunakan oleh UU PPh 2000. Artinya, sejak 1 Januari 2009, saat pengakuan biaya dalam pembukuan tidak menentukan kapan saat terutang penghasilan/saat pemotongan PPh 23.
Kalau menurut saya "saat disediakan untuk dibiayakan" masih dalam pengertian terminologi pembukuan, coba dibaca pengertian pencatatan kewajiban di PSAK.