• pemotongan 21

  • lady blue

    Member
    8 April 2009 at 10:41 am

    rekan2 ortax ….
    mo nanya nich untuk pemotongan pph 21 bukan pegawai itu kan ada syarat untuk mendapat pengurang PTKP yaitu:NPWP dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan pemotong pajak serta tidak memperoleh penghasilan lainnya.

    nah yang dimaksud penghasilan lainnya itu berarti orang tersebut tidak dapat penghasilan dari tempat lain ,dan kalo tidak dipenuhi salah satu jadinya ga dpt PTKP gitu…? mohon penjelasannya…..thanks

  • lady blue

    Member
    8 April 2009 at 10:41 am
  • Aries Tanno

    Member
    9 April 2009 at 4:46 pm

    PMK 252/2008

    Pasal 12

    (1) Penerima penghasilan bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf a angka 4 dapat memperoleh pengurangan PTKP sepanjang yang bersangkutan telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan Pemotong Pajak serta tidak memperoleh penghasilan lainnya.

    Memang demikian rekan lady. jadi bila tidak dipenuhi kedua syarat tersebut secara kumulatif, tidak berhak mendapatkan pengurangan PTKP

    Salam

  • gustian62

    Member
    9 April 2009 at 6:36 pm

    Pegawai tidak tetap tanpa NPWP APAKAH TETAP MENGIKUTI lAPISAN kENA PS17

  • Aries Tanno

    Member
    10 April 2009 at 10:23 pm

    sesuai dengan ketentuan pasal 14 PMK 252/2008 yang berbunyi :
    (1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang saku harian, sepanjang penghasilan tidak dibayarkan secara bulanan, tarif lapisan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas:
    a. jumlah penghasilan bruto di atas bagian penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan; atau
    b. jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP yang sebenarnya dalam hal jumlah penghasilan kumulatif dalam 1 (satu) bulan kalender telah melebihi PTKP sebulan untuk diri Wajib Pajak sendiri.
    (2) Dalam hal jumlah penghasilan kumulatif dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp 6.000.000,00 ( enam juta rupiah), PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan atas jumlah Penghasilan Kena Pajak yang disetahunkan.

    dengan demikian memiliki NPWP atau tidak, tidak berpengaruh terhadap tarif yang digunakan. pengaruh ada atau tidaknya NPWP hanya pada pemberian PTKP. untuk bukan pegawai. ini sesuai dengan Pasal 12 PMK 252/2008 yang berbunyi:
    (1) Penerima penghasilan bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf a angka 4 dapat memperoleh pengurangan PTKP sepanjang yang bersangkutan telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan Pemotong Pajak serta tidak memperoleh penghasilan lainnya.
    (2) Untuk dapat memperoleh pengurangan PTKP sebagaimana dimaksud pad ayat (2), penerima penghasilan bukan pegawai harus menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, dan bagi wanita kawin harus menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak suami serta fotokopi surat nikah dan kartu keluarga.

    Salam

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now