Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pemotong PPh 23
Sore rekan-rekan ortax,
Mau tanya, apakah boleh jika ada perbedaan antara pemotong PPh 23 dengan penerima jasa yang dikenai pph 23?
perbedaan apanya?
- Originaly posted by nugrohobasukirakhmat:
perbedaan apanya?
Kasusnya begini :
Ada pelanggan bernama PT. A yang tidak diketahui NPWP nya. Kemudian saya mendapat bukti potong PPh 23 dari PT. A namun pemotong pajak yang tertera adalah PT. B.
Nah, apakah bukti potong PPh 23 tersebut tidak masalah?
- Originaly posted by arisen93:
Ada pelanggan bernama PT. A yang tidak diketahui NPWP nya. Kemudian saya mendapat bukti potong PPh 23 dari PT. A namun pemotong pajak yang tertera adalah PT. B.
Pelanggan :
PT.A npwp ???????Transaksi, terjadi penyerahan JKP ke PT.A.
Terdapat pemotongan PPh 23 (selisih saat dibayar)Bukti potong pph 23 terbit oleh PT.B dengan NPWP.
itu terbit FP tidak atas transaksinya?
saya agak bingung dengan case ini. harusnya sih bukti potong itu akan jadi masalah bila tidak jelas alur transaksinya, karena itu merupakan Kredit Pajak buat anda.
Mohon yang lain bisa menambahkan.
Salam
- Originaly posted by raka8883:
Pelanggan :
PT.A npwp ???????Transaksi, terjadi penyerahan JKP ke PT.A.
Terdapat pemotongan PPh 23 (selisih saat dibayar)Bukti potong pph 23 terbit oleh PT.B dengan NPWP.
itu terbit FP tidak atas transaksinya?
saya agak bingung dengan case ini. harusnya sih bukti potong itu akan jadi masalah bila tidak jelas alur transaksinya, karena itu merupakan Kredit Pajak buat anda.
Mohon yang lain bisa menambahkan.
Salam
Atas transaksi tersebut diterbitkan Faktur Pajak Sederhana
Mohon pencerahannya.
- Originaly posted by arisen93:
Atas transaksi tersebut diterbitkan Faktur Pajak Sederhana
Mohon pencerahannya.
sejak adanya per-24/pj/2012 tidak ada lagi istilah FP standard atau sederhana, namun FP. yang membedakan mungkin di kolom NPWP saja menurut saya.
Nah, pada saat penerbitan FP ke PT.A yang tidak jelas NPWPnya itu, seharusnya PT.A yang wajib memungut/memotong PPh 23 dari perusahaan rekan tidak boleh pihak ketiga seperti PT.B yang melakukan.
PT.A tidak memungut/memotong karena tidak ada NPWP.
Menurut saya demikian, yang lain mungkin bisa koreksi/menambahkan.