Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pemisahan sebagian aset u penyertaan pt baru
Pemisahan sebagian aset u penyertaan pt baru
PT.ABC mempunyai 3 unit produksi yang berbeda, rencana salah satu unit produksi akan diikutsertakan dalam pembentukan PT Baru dengan pihak lain tetapi tidak dalam rangka IPO. yang menjadi pertanyaan :
1. Kapan Revaluasi dilakukan?
2. Apakah pengalihan dalam rangka penyertaan tsb diperbolehkan oleh PMK 191?
3. Bagaimana metode nilai pengalihannya, jika dalam penyertaan Mesin dan karyawan menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam pengalihan ke PT baru tsb.?Mohon bantuan dan sharingnya rekan-rekan.
Maaf, klo menurut saya unit produksi tsb sama saja dengan "dijual".
IPO apa ya?
Jika tidak bisa "dijual", ya "disewa".
Viewing 1 - 3 of 3 replies