Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Pemindahbukuan SSP Jasa Luar Negeri (JLN)

  • Pemindahbukuan SSP Jasa Luar Negeri (JLN)

     abdulmukti updated 7 years, 10 months ago 5 Members · 8 Posts
  • joancoex

    Member
    1 December 2016 at 12:57 pm

    Dear rekan ortax

     

    Saya mau tanya, saya salah dalam melakukan pengisian data pembayaran pajak di e-billing terkait SSP JLN (seharusnya SSP BKP Tidak Beruwujud) , dan sudah terlanjut disetor. Apakah SSP JLN tersebut bisa dilakukan pemindahbukuan?

    Terimakasih 

  • joancoex

    Member
    1 December 2016 at 12:57 pm
  • santosobroto

    Member
    6 January 2017 at 10:13 am

    tidak bisa

  • abdulmukti

    Member
    6 January 2017 at 10:14 am

    Saya pernah melakukan pbk dengan kondisi sama tdapi ditolak sama AR

  • faruq

    Member
    6 January 2017 at 10:15 am

    Tergantung kebijakan KPP kali ya…

  • priadiar4

    Member
    6 January 2017 at 2:20 pm
    Originaly posted by joancoex:

    Apakah SSP JLN tersebut bisa dilakukan pemindahbukuan?

    bisa

  • joancoex

    Member
    6 January 2017 at 3:13 pm

    jadi bisa atau tidak nih rekan2?

  • abdulmukti

    Member
    6 January 2017 at 3:15 pm

    setelah saya baca surat penolakan pbk, alasannya ar memakai dasar hukum PMK No 242/PMK.03/2014 Pasal 16 ayat 9 bahwa

    Pemindahbukuan ke pembayaran PPN atas objek pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dengan menggunakan SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak;

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now