Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pemindahbukuan SSP Jasa Luar Negeri (JLN)
Pemindahbukuan SSP Jasa Luar Negeri (JLN)
Dear rekan ortax
Saya mau tanya, saya salah dalam melakukan pengisian data pembayaran pajak di e-billing terkait SSP JLN (seharusnya SSP BKP Tidak Beruwujud) , dan sudah terlanjut disetor. Apakah SSP JLN tersebut bisa dilakukan pemindahbukuan?
Terimakasih
tidak bisa
Saya pernah melakukan pbk dengan kondisi sama tdapi ditolak sama AR
Tergantung kebijakan KPP kali ya…
- Originaly posted by joancoex:
Apakah SSP JLN tersebut bisa dilakukan pemindahbukuan?
bisa
jadi bisa atau tidak nih rekan2?
setelah saya baca surat penolakan pbk, alasannya ar memakai dasar hukum PMK No 242/PMK.03/2014 Pasal 16 ayat 9 bahwa
Pemindahbukuan ke pembayaran PPN atas objek pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dengan menggunakan SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak;