Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pemindahbukuan PPh pasal 25 & PPh Potput ke PPh 4 ayat 2
Pemindahbukuan PPh pasal 25 & PPh Potput ke PPh 4 ayat 2
mohon pencerahannya rekan2,
1. bagaimana mekanisme pemindahbukuan PPh psl 25 ke PPh 4 ayat 2
2. bagaimana perlakuan atas pph 23 yang telah dipotong, pph 22 yg dipungut, apakah bisa dipindahbukukan atau bagaimana?
3. untuk masa selanjutnya (Juli – des 2013), bagaimana prosedur pengajuan SKB POTPUT, dan berapa lama SKB tersebut diterbitkan terhitung sejak pengajuan.salam
mohon pencerahannya rekan2,
1. bagaimana mekanisme pemindahbukuan PPh psl 25 ke PPh 4 ayat 2
2. bagaimana perlakuan atas pph 23 yang telah dipotong, pph 22 yg dipungut, apakah bisa dipindahbukukan atau bagaimana?
3. untuk masa selanjutnya (Juli – des 2013), bagaimana prosedur pengajuan SKB POTPUT, dan berapa lama SKB tersebut diterbitkan terhitung sejak pengajuan.salam
- Originaly posted by awandre:
bagaimana mekanisme pemindahbukuan PPh psl 25 ke PPh 4 ayat 2
Kenapa di-pbk?
Originaly posted by awandre:bagaimana perlakuan atas pph 23 yang telah dipotong, pph 22 yg dipungut, apakah bisa dipindahbukukan atau bagaimana?
Tidak bisa di-pbk..
- Originaly posted by awandre:
bagaimana mekanisme pemindahbukuan PPh psl 25 ke PPh 4 ayat 2
Kenapa di-pbk?
Originaly posted by awandre:bagaimana perlakuan atas pph 23 yang telah dipotong, pph 22 yg dipungut, apakah bisa dipindahbukukan atau bagaimana?
Tidak bisa di-pbk..
- Originaly posted by begawan5060:
Kenapa di-pbk?
untuk masa juli PPh 25 sudah terlanjur disetor pk Begawan, jadi keliru yang seharusnya pakai pph 4 ayat 2 sesuai pp 46
Originaly posted by begawan5060:Tidak bisa di-pbk.
terus pakai mekanisme apa pk begawan, supaya perusahaan nggak rugi karena sudah terlanjur dipotong/dipungut, selain itu takut repot juga kalau diperiksa gara2 lebih bayar
salam
- Originaly posted by begawan5060:
Kenapa di-pbk?
untuk masa juli PPh 25 sudah terlanjur disetor pk Begawan, jadi keliru yang seharusnya pakai pph 4 ayat 2 sesuai pp 46
Originaly posted by begawan5060:Tidak bisa di-pbk.
terus pakai mekanisme apa pk begawan, supaya perusahaan nggak rugi karena sudah terlanjur dipotong/dipungut, selain itu takut repot juga kalau diperiksa gara2 lebih bayar
salam
- Originaly posted by awandre:
untuk masa juli PPh 25 sudah terlanjur disetor pk Begawan, jadi keliru yang seharusnya pakai pph 4 ayat 2 sesuai pp 46
Hari gini udah setor PPh 25 masa Juli? Bukankah Masa Juli belum berakhir?
- Originaly posted by awandre:
untuk masa juli PPh 25 sudah terlanjur disetor pk Begawan, jadi keliru yang seharusnya pakai pph 4 ayat 2 sesuai pp 46
Hari gini udah setor PPh 25 masa Juli? Bukankah Masa Juli belum berakhir?
–>awandre
hari ini kan masih 31 juli (2013), koq uda setor PPh 25 masa juli ? maksudnya masa juni setor di bulan juli .. ?–>awandre
hari ini kan masih 31 juli (2013), koq uda setor PPh 25 masa juli ? maksudnya masa juni setor di bulan juli .. ?- Originaly posted by begawan5060:
Hari gini udah setor PPh 25 masa Juli? Bukankah Masa Juli belum berakhir?
ya pak begawan, dikarenakan mau lebaran, takutnya telat,
eh malah keliru, ternyata ada aturan baru.salam
- Originaly posted by begawan5060:
Hari gini udah setor PPh 25 masa Juli? Bukankah Masa Juli belum berakhir?
ya pak begawan, dikarenakan mau lebaran, takutnya telat,
eh malah keliru, ternyata ada aturan baru.salam
- Originaly posted by awandre:
ya pak begawan, dikarenakan mau lebaran, takutnya telat,
Dalam hal ini (kasus khusu) maka PPh Ps 25 tsb dpat di-pbk…. termasuk dalam pengertian keslahan setor..
- Originaly posted by awandre:
ya pak begawan, dikarenakan mau lebaran, takutnya telat,
Dalam hal ini (kasus khusu) maka PPh Ps 25 tsb dpat di-pbk…. termasuk dalam pengertian keslahan setor..