Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pemindahbukuan PPh Pasal 25 masa Desember ke masa Januari tahun berikutnya
Pemindahbukuan PPh Pasal 25 masa Desember ke masa Januari tahun berikutnya
Selamat malam..
Mohon bantuan rekan.. Pada bulan Januari saya melakukan pembayaran PPh Pasal 25 masa Des.. Bulan April saya melaporkan SPT dan ternyata saya tidak memperhitungkan masa Desember tsb sebagai angsuran/kredit pajak.Jd yg saya perhitungkan hanya 11 bulan. Pertanyaannya: Bisakah saya melakukan pemindahbukuan angsuran Desember tersebut ke angsuran Januari?agar tidak perlu restitusi
seharusnya bisa rekan..koordinasikan dengan AR saja sebelum PBK
- Originaly posted by YuniYP:
Pertanyaannya: Bisakah saya melakukan pemindahbukuan angsuran Desember tersebut ke angsuran Januari?agar tidak perlu restitusi
Bisa rekan, buat aja pbk dan lampirkan bukti bayar
- Originaly posted by YuniYP:
Bisakah saya melakukan pemindahbukuan angsuran Desember tersebut ke angsuran Januari?
loh yg januari udah dibayarkan blm? nanti dobel
- Originaly posted by YuniYP:
Pertanyaannya: Bisakah saya melakukan pemindahbukuan angsuran Desember tersebut ke angsuran Januari?agar tidak perlu restitusi
Tidak bisa.
- Originaly posted by bsaint66:
Tidak bisa.
Sependapat..
- Originaly posted by bsaint66:
Originaly posted by YuniYP:
Pertanyaannya: Bisakah saya melakukan pemindahbukuan angsuran Desember tersebut ke angsuran Januari?agar tidak perlu restitusiTidak bisa.
kenapa tidak bisa rekan bsaint66 dan rekan bengawan..? bukan kah PBK bisa dilakukan untuk masa kapan saja..,
salam,
asma