Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Pemindahbukuan PPh 25 ke PPh 4 ayat 2 atas peredaran usaha tertentu

  • Pemindahbukuan PPh 25 ke PPh 4 ayat 2 atas peredaran usaha tertentu

     dasun updated 10 years, 8 months ago 2 Members · 3 Posts
  • defiarina

    Member
    4 April 2014 at 8:49 am
  • defiarina

    Member
    4 April 2014 at 8:49 am

    Selamat pagi rekan,

    saya punya kasus Pemindahbukuan PPh 25 ke PPh 4 ayat 2 seperti ini :
    – omzet Juli : 1.000.000
    – omzet Ags : 2.000.000
    – omzet Sept : 3.000.000
    – omzet Okt : 5.000.000
    – omzet Nov : 1.500.000
    – omzet Des : 6.000.000
    Total :18.500.000

    PPh 4 ayat 2
    – Juli : 10.000
    – Ags : 20.000
    – Sept: 30.000
    – Okt : 50.000
    – Nov : 15.000
    – Des : 60.000
    Total : 185.000

    PPh 25 yg sudah di Pindahbukukan ke PPh 4 ayat 2 :
    – Juli : 20.000
    – Ags : 20.000
    – Sept: 20.000
    – Okt : 20.000
    – Nov : 20.000
    – Des : 20.000
    Total : 120.000

    shingga saya masih ada selisih pembayaran PPh 4 ayat 2
    – Juli : -10.000 (lebih bayar)
    – Ags : –
    – Sept: 10.000 (kurang bayar)
    – Okt : 30.000 (kurang bayar)
    – Nov : -5.000 (lebih bayar)
    – Des : 40.000 (kurang bayar
    Total : 65.000

    misalkan saya langsung membayarkan kekurangan saya di masa desember apakah bisa?

    mohon pencerahannya rekan..

    terima kasih

  • dasun

    Member
    4 April 2014 at 10:59 pm

    ijin coba menjawab bro

    Originaly posted by defiarina:

    shingga saya masih ada selisih pembayaran PPh 4 ayat 2
    – Juli : -10.000 (lebih bayar)
    – Ags : –
    – Sept: 10.000 (kurang bayar)
    – Okt : 30.000 (kurang bayar)
    – Nov : -5.000 (lebih bayar)
    – Des : 40.000 (kurang bayar
    Total : 65.000

    kalau boleh usul:
    1. lebih bayarnya juli dipbk ke september. pasal 25 juli yang 20 ribu dipbk ke 2 masa yaitu pph 4(2) juli 10 ribu dan pph 4(2) september 10 ribu
    2. lebih bayarnya nov dipbk ke desember. pasal 25 nov yang 20 ribu dipbk ke 2 masa yaitu pph 4(2) november 15 ribu dan pph 4(2) desember 5 ribu

    Originaly posted by defiarina:

    misalkan saya langsung membayarkan kekurangan saya di masa desember apakah bisa?

    tidak bisa karena jumlah 65 ribu bukan milik salah satu masa pajak. dari ilustrasi 65 ribu terbagi untuk oktober 30 ribu dan desember 35 ribu

    cmiiw

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now