Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pemindahbukuan PPh 25 ke PPh 4 ayat 2 atas peredaran usaha tertentu
Pemindahbukuan PPh 25 ke PPh 4 ayat 2 atas peredaran usaha tertentu
Selamat pagi rekan,
saya punya kasus Pemindahbukuan PPh 25 ke PPh 4 ayat 2 seperti ini :
– omzet Juli : 1.000.000
– omzet Ags : 2.000.000
– omzet Sept : 3.000.000
– omzet Okt : 5.000.000
– omzet Nov : 1.500.000
– omzet Des : 6.000.000
Total :18.500.000PPh 4 ayat 2
– Juli : 10.000
– Ags : 20.000
– Sept: 30.000
– Okt : 50.000
– Nov : 15.000
– Des : 60.000
Total : 185.000PPh 25 yg sudah di Pindahbukukan ke PPh 4 ayat 2 :
– Juli : 20.000
– Ags : 20.000
– Sept: 20.000
– Okt : 20.000
– Nov : 20.000
– Des : 20.000
Total : 120.000shingga saya masih ada selisih pembayaran PPh 4 ayat 2
– Juli : -10.000 (lebih bayar)
– Ags : –
– Sept: 10.000 (kurang bayar)
– Okt : 30.000 (kurang bayar)
– Nov : -5.000 (lebih bayar)
– Des : 40.000 (kurang bayar
Total : 65.000misalkan saya langsung membayarkan kekurangan saya di masa desember apakah bisa?
mohon pencerahannya rekan..
terima kasih
ijin coba menjawab bro
Originaly posted by defiarina:shingga saya masih ada selisih pembayaran PPh 4 ayat 2
– Juli : -10.000 (lebih bayar)
– Ags : –
– Sept: 10.000 (kurang bayar)
– Okt : 30.000 (kurang bayar)
– Nov : -5.000 (lebih bayar)
– Des : 40.000 (kurang bayar
Total : 65.000kalau boleh usul:
1. lebih bayarnya juli dipbk ke september. pasal 25 juli yang 20 ribu dipbk ke 2 masa yaitu pph 4(2) juli 10 ribu dan pph 4(2) september 10 ribu
2. lebih bayarnya nov dipbk ke desember. pasal 25 nov yang 20 ribu dipbk ke 2 masa yaitu pph 4(2) november 15 ribu dan pph 4(2) desember 5 ribuOriginaly posted by defiarina:misalkan saya langsung membayarkan kekurangan saya di masa desember apakah bisa?
tidak bisa karena jumlah 65 ribu bukan milik salah satu masa pajak. dari ilustrasi 65 ribu terbagi untuk oktober 30 ribu dan desember 35 ribu
cmiiw