Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › pemindahbukuan (pbk), apakah ada batas waktunya?
pemindahbukuan (pbk), apakah ada batas waktunya?
rekan2…apakah ada batas waktu utk melakukan pbk? maksudnya adlh: mis thn 2006 terjadi dobel bayar pph tahunan op, apa masih bisa melakukan pbk sekarang? kl bisa sekalian aturannya rekan2….tks.
nggak ada.
Pbk bisa dilakukan selagi bisa dibuktikan bahwa telah terjadi pembayaran yang tidak sebagaimana mestinyaSalam
- Originaly posted by hanif:
Pbk bisa dilakukan selagi bisa dibuktikan bahwa telah terjadi pembayaran yang tidak sebagaimana mestinya
atau memang terjadi kekeliruan dalam pembayaran pajak (tapi ini juga harus bisa dibuktikan)
Viewing 1 - 4 of 4 replies