Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain pemindahbukuan (pbk), apakah ada batas waktunya?

  • pemindahbukuan (pbk), apakah ada batas waktunya?

     ryumasama updated 14 years, 10 months ago 3 Members · 4 Posts
  • kamso

    Member
    4 February 2010 at 5:03 pm
  • kamso

    Member
    4 February 2010 at 5:03 pm

    rekan2…apakah ada batas waktu utk melakukan pbk? maksudnya adlh: mis thn 2006 terjadi dobel bayar pph tahunan op, apa masih bisa melakukan pbk sekarang? kl bisa sekalian aturannya rekan2….tks.

  • Hanif

    Member
    4 February 2010 at 6:26 pm

    nggak ada.
    Pbk bisa dilakukan selagi bisa dibuktikan bahwa telah terjadi pembayaran yang tidak sebagaimana mestinya

    Salam

  • ryumasama

    Member
    5 February 2010 at 7:45 pm
    Originaly posted by hanif:

    Pbk bisa dilakukan selagi bisa dibuktikan bahwa telah terjadi pembayaran yang tidak sebagaimana mestinya

    atau memang terjadi kekeliruan dalam pembayaran pajak (tapi ini juga harus bisa dibuktikan)

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now