Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pemindahbukuan Kelebihan Setor
Pemindahbukuan Kelebihan Setor
Mohon bantuannya rekan semua..
Saya telah menyetor dan melaporkan PPh Badan Masa Juni 2014 pada Mei 2015 (terlambat setor) yang mana tanpa sepengetahuan saya telah diterbitkan STP pada Februari 2015. Dari adanya STP tersebut, ternyata pokok pajak PPh Badan yang telah saya setor lebih besar dari yang tertera di STP. Apakah kelebihan setor tersebut dapat di PBK ke Sanksi Administrasi yang dikenakan dalam STP tersebut?- Originaly posted by finance.dept:
menyetor dan melaporkan PPh Badan Masa Juni 2014 pada Mei 2015 (terlambat setor)
PPh badan itu tahunan PPh Masa itu bulanan.
PPh Badan Masa Juni 2014? maksudnya apa ini?Originaly posted by finance.dept:ternyata pokok pajak PPh Badan yang telah saya setor lebih besar dari yang tertera di STP. Apakah kelebihan setor tersebut dapat di PBK ke Sanksi Administrasi yang dikenakan dalam STP tersebut?
bisa aja, tapi jangan main PBK aja ke sanksi, kan sekarang lagi ada peraturan penghapusan sanksi administrasi. manfaatin aja itu.
dan sisa kelebihannya di hold saja dulu, tanyakan ke AR boleh tidak kelebihan pembayaran pokok pajak di PBK ke Pajak yang lain (PPh 21, 23, dsb).untuk prosedur PBK lihat di PMK 242 tahun 2014
salam
- Originaly posted by finance.dept:
PBK ke Sanksi Administrasi
tidak bisa rekan. pembayaran dari PBK ke sanksi administrasi tidak dianggap sebagai pembayaran STP.
Rekan bisa meminta memanfaatkan PMK 91 untuk menghapuskan sanksinya. - Originaly posted by peanutbutter:
Rekan bisa meminta memanfaatkan PMK 91 untuk menghapuskan sanksinya.
sepertinya sanksi dikarenakan pasal 14 (1) ya rekan? atau pasal 9 ayat 2 huruf a?
Maaf, maksud saya PPh Pasal 25 Badan (Masa Juni 2014). Atas keterlambatan setor & lapor saya dikenakan sanksi administrasi berupa denda pasal 7 dan bunga pasal 14 (3). Saya sudah tanyakan kepada AR untuk pemanfaatan penghapusan sanksi. Tapi kata beliau tidak bisa, karena kasus ini telah terbit STP dahulu sebelum setor/lapor. Katanya saya harus membuat PBK sesuai pokok pajak yang ada di STP, sedangkan lebihnya di PBK ke PPh Pasal 25 Badan utk masa sekarang (November 2015). Bagaimana ya?
Halo rekan, saya mau bertanya, jika kelebihan setor pajak pph 23 dan sudah lapor SPT apakah bisa PBK ke PPh 22?