Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Pemindahbukuan Kelebihan Setor

  • Pemindahbukuan Kelebihan Setor

     Rizky Syifa Fanzila updated 3 months ago 4 Members · 7 Posts
  • finance.dept

    Member
    18 November 2015 at 3:31 pm
  • finance.dept

    Member
    18 November 2015 at 3:31 pm

    Mohon bantuannya rekan semua..
    Saya telah menyetor dan melaporkan PPh Badan Masa Juni 2014 pada Mei 2015 (terlambat setor) yang mana tanpa sepengetahuan saya telah diterbitkan STP pada Februari 2015. Dari adanya STP tersebut, ternyata pokok pajak PPh Badan yang telah saya setor lebih besar dari yang tertera di STP. Apakah kelebihan setor tersebut dapat di PBK ke Sanksi Administrasi yang dikenakan dalam STP tersebut?

  • Levintz

    Member
    18 November 2015 at 4:50 pm
    Originaly posted by finance.dept:

    menyetor dan melaporkan PPh Badan Masa Juni 2014 pada Mei 2015 (terlambat setor)

    PPh badan itu tahunan PPh Masa itu bulanan.
    PPh Badan Masa Juni 2014? maksudnya apa ini?

    Originaly posted by finance.dept:

    ternyata pokok pajak PPh Badan yang telah saya setor lebih besar dari yang tertera di STP. Apakah kelebihan setor tersebut dapat di PBK ke Sanksi Administrasi yang dikenakan dalam STP tersebut?

    bisa aja, tapi jangan main PBK aja ke sanksi, kan sekarang lagi ada peraturan penghapusan sanksi administrasi. manfaatin aja itu.
    dan sisa kelebihannya di hold saja dulu, tanyakan ke AR boleh tidak kelebihan pembayaran pokok pajak di PBK ke Pajak yang lain (PPh 21, 23, dsb).

    untuk prosedur PBK lihat di PMK 242 tahun 2014

    salam

  • peanutbutter

    Member
    19 November 2015 at 12:44 am
    Originaly posted by finance.dept:

    PBK ke Sanksi Administrasi

    tidak bisa rekan. pembayaran dari PBK ke sanksi administrasi tidak dianggap sebagai pembayaran STP.
    Rekan bisa meminta memanfaatkan PMK 91 untuk menghapuskan sanksinya.

  • peanutbutter

    Member
    19 November 2015 at 12:51 am
    Originaly posted by peanutbutter:

    Rekan bisa meminta memanfaatkan PMK 91 untuk menghapuskan sanksinya.

    sepertinya sanksi dikarenakan pasal 14 (1) ya rekan? atau pasal 9 ayat 2 huruf a?

  • finance.dept

    Member
    19 November 2015 at 9:38 am

    Maaf, maksud saya PPh Pasal 25 Badan (Masa Juni 2014). Atas keterlambatan setor & lapor saya dikenakan sanksi administrasi berupa denda pasal 7 dan bunga pasal 14 (3). Saya sudah tanyakan kepada AR untuk pemanfaatan penghapusan sanksi. Tapi kata beliau tidak bisa, karena kasus ini telah terbit STP dahulu sebelum setor/lapor. Katanya saya harus membuat PBK sesuai pokok pajak yang ada di STP, sedangkan lebihnya di PBK ke PPh Pasal 25 Badan utk masa sekarang (November 2015). Bagaimana ya?

  • Rizky Syifa Fanzila

    Member
    7 September 2024 at 11:33 am

    Halo rekan, saya mau bertanya, jika kelebihan setor pajak pph 23 dan sudah lapor SPT apakah bisa PBK ke PPh 22?

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now