Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan pemindahbukuan dari bukti potong untuk setoran PPh Pasal 4(2) PP 46

  • pemindahbukuan dari bukti potong untuk setoran PPh Pasal 4(2) PP 46

     aldrian updated 10 years, 8 months ago 5 Members · 22 Posts
  • Dadang

    Member
    27 March 2014 at 3:31 pm
  • Dadang

    Member
    27 March 2014 at 3:31 pm

    kalau kita ada transaksi yang harus di potong pph pasal 23 periode Juli s/d Desember 2013 kemudian kita pindahbukukan dengan PPh Pasal 4(2) PP 46 apakah bisa ? karena yang saya tau syarat pemindahbukuan yaitu harus melampirkan SSP lembar ke-1 sedangkan yang kita terima berupa bukti potong PPh Pasal 23

  • Dadang

    Member
    27 March 2014 at 3:31 pm

    kalau kita ada transaksi yang harus di potong pph pasal 23 periode Juli s/d Desember 2013 kemudian kita pindahbukukan dengan PPh Pasal 4(2) PP 46 apakah bisa ? karena yang saya tau syarat pemindahbukuan yaitu harus melampirkan SSP lembar ke-1 sedangkan yang kita terima berupa bukti potong PPh Pasal 23

  • Dadang

    Member
    27 March 2014 at 3:31 pm

    kalau kita ada transaksi yang harus di potong pph pasal 23 periode Juli s/d Desember 2013 kemudian kita pindahbukukan dengan PPh Pasal 4(2) PP 46 apakah bisa ? karena yang saya tau syarat pemindahbukuan yaitu harus melampirkan SSP lembar ke-1 sedangkan yang kita terima berupa bukti potong PPh Pasal 23

  • BeginnerTax

    Member
    27 March 2014 at 3:33 pm

    tidak bisa

  • BeginnerTax

    Member
    27 March 2014 at 3:33 pm

    tidak bisa

  • BeginnerTax

    Member
    27 March 2014 at 3:33 pm

    tidak bisa

  • BeginnerTax

    Member
    27 March 2014 at 3:33 pm

    ajukan SKB aja

  • BeginnerTax

    Member
    27 March 2014 at 3:33 pm

    ajukan SKB aja

  • BeginnerTax

    Member
    27 March 2014 at 3:33 pm

    ajukan SKB aja

  • Dadang

    Member
    27 March 2014 at 3:39 pm

    idealnya begitu pak, tapi prakteknya kepada rekanan pemerintah susah sekali kalau dikasih SKB. mereka mau nya potong aja pasal 22 & 23

  • Dadang

    Member
    27 March 2014 at 3:39 pm

    idealnya begitu pak, tapi prakteknya kepada rekanan pemerintah susah sekali kalau dikasih SKB. mereka mau nya potong aja pasal 22 & 23

  • Dadang

    Member
    27 March 2014 at 3:39 pm

    idealnya begitu pak, tapi prakteknya kepada rekanan pemerintah susah sekali kalau dikasih SKB. mereka mau nya potong aja pasal 22 & 23

  • Jack88

    Member
    27 March 2014 at 3:47 pm

    Ajukan SKB dan Lampirkan SPT Tahunan 2013 & invoice tahun 2013.

    kalau invoicenya kebanyakan di potong PPh 23 plg tidak 2mgg udah terima dari KPP SKBnya.

  • Jack88

    Member
    27 March 2014 at 3:47 pm

    Ajukan SKB dan Lampirkan SPT Tahunan 2013 & invoice tahun 2013.

    kalau invoicenya kebanyakan di potong PPh 23 plg tidak 2mgg udah terima dari KPP SKBnya.

Viewing 1 - 15 of 22 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now