Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › pemindahbukuan dari bukti potong untuk setoran PPh Pasal 4(2) PP 46
pemindahbukuan dari bukti potong untuk setoran PPh Pasal 4(2) PP 46
kalau kita ada transaksi yang harus di potong pph pasal 23 periode Juli s/d Desember 2013 kemudian kita pindahbukukan dengan PPh Pasal 4(2) PP 46 apakah bisa ? karena yang saya tau syarat pemindahbukuan yaitu harus melampirkan SSP lembar ke-1 sedangkan yang kita terima berupa bukti potong PPh Pasal 23
kalau kita ada transaksi yang harus di potong pph pasal 23 periode Juli s/d Desember 2013 kemudian kita pindahbukukan dengan PPh Pasal 4(2) PP 46 apakah bisa ? karena yang saya tau syarat pemindahbukuan yaitu harus melampirkan SSP lembar ke-1 sedangkan yang kita terima berupa bukti potong PPh Pasal 23
kalau kita ada transaksi yang harus di potong pph pasal 23 periode Juli s/d Desember 2013 kemudian kita pindahbukukan dengan PPh Pasal 4(2) PP 46 apakah bisa ? karena yang saya tau syarat pemindahbukuan yaitu harus melampirkan SSP lembar ke-1 sedangkan yang kita terima berupa bukti potong PPh Pasal 23
tidak bisa
tidak bisa
tidak bisa
ajukan SKB aja
ajukan SKB aja
ajukan SKB aja
idealnya begitu pak, tapi prakteknya kepada rekanan pemerintah susah sekali kalau dikasih SKB. mereka mau nya potong aja pasal 22 & 23
idealnya begitu pak, tapi prakteknya kepada rekanan pemerintah susah sekali kalau dikasih SKB. mereka mau nya potong aja pasal 22 & 23
idealnya begitu pak, tapi prakteknya kepada rekanan pemerintah susah sekali kalau dikasih SKB. mereka mau nya potong aja pasal 22 & 23
Ajukan SKB dan Lampirkan SPT Tahunan 2013 & invoice tahun 2013.
kalau invoicenya kebanyakan di potong PPh 23 plg tidak 2mgg udah terima dari KPP SKBnya.
Ajukan SKB dan Lampirkan SPT Tahunan 2013 & invoice tahun 2013.
kalau invoicenya kebanyakan di potong PPh 23 plg tidak 2mgg udah terima dari KPP SKBnya.