Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pemindahbukuan atas Bukti PBK
Dear rekan2 Ortax sekalian,
Saya mau tanya. Di tempat saya bekerja sedang ada masalah terkait masalah Pemindahbukuan atas Bukti PBK.
Begini Kronologis:
Pada Tanggal 15 juli 2015 kami menyetorkan SSP PPh 23 atas Deviden sebesar Rp. 107.241.517,- dan kami diberitahukan Oleh AR kami di Kantor Pajak Seharusnya itu Deviden atas Orang Pribadi dan dimasukan ke PPh 4 Ayat 2.
Sehingga kami membuatkan surat PBK untuk memindahkan semua jumlah diatas dari PPh 23 menjadi PPh 4 ayat 2. Dan telah disetujui oleh Kantor Pajak Oleh AR dari Waskon 1.
Tetapi Setelah kami teliti kembali seharusnya angka untuk PPh 4 ayat 2 tersebut hanya sebesar RP. 100.887.098,- dan sisa nya sebesar RP. 6.354.419,- harus masuk di PPh 23.Atas Dasar Bukti PBK yang dikeluarkan kami mengajukan PBK kembali untuk memecah Pajak tersebut tetapi ditolak oleh KPP.
jadi saya bertanya ke Rekan Ortax apa yang harus Saya Lakukan?
Terima Kasih Sebelumnya
alasan ditolak nya apa? menurut saya bisa kok pemindahbukuan atas bukti pbk,.. kl memang wkt itu terjadi kesalahan kan bisa di pbk lagi..
- Originaly posted by mhsucipto:
alasan ditolak nya apa? menurut saya bisa kok pemindahbukuan atas bukti pbk,.. kl memang wkt itu terjadi kesalahan kan bisa di pbk lagi..
Alasan mereka " dengan ini disampaikan bahwa atas permohonan tersebut tidak diproses lebih lanjut karena jumlah pembayaran pada Bukti PBk yang saudara ajukan telah sesuai dengan surat pemindahbukuan"
Jadi mereka melihat kembali ke surat pertama kali saya buat PBK
kl melihat kasus ini, berarti atas bukti pbk yg pertama segera dilaporkan dlm SPT Masa 4(2),.. nah di situ kan terlihat msh terdapat kelebihan pembayaran,.. atas kelebihan itu diminta pbk lagi.. Ini bisa dilakukan kl SPT 4(2) sudah dilaporkan
- Originaly posted by mhsucipto:
kl melihat kasus ini, berarti atas bukti pbk yg pertama segera dilaporkan dlm SPT Masa 4(2),.. nah di situ kan terlihat msh terdapat kelebihan pembayaran,.. atas kelebihan itu diminta pbk lagi.. Ini bisa dilakukan kl SPT 4(2) sudah dilaporkan
berarti saya melaporkan SPM PPh 4 ayat 2 dengan bukti PBK yg Rp. 107.241.517,- meski di SPT induk PPh 4 Ayat 2 itu RP. 100.887.098 ?
nanti yang saya PBK dasarnya atas SPM PPh 4 Ayat 2 ya Rekan mhsucipto?