Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Pemindahbukuan A/Kelebihan Bayar PPh Pasal 21 ke PPh Pasal Lain

  • Pemindahbukuan A/Kelebihan Bayar PPh Pasal 21 ke PPh Pasal Lain

     begawan5060 updated 9 years, 3 months ago 6 Members · 14 Posts
  • pajakguest

    Member
    11 September 2015 at 11:32 am

    Dear All

    Mohon bantuannya
    Mengenai PTKP per 1 Juli 2015 kemarin, SPT PPh Pasal 21 Perusahaan kami menjadi lebih bayar, dan kelebihan bayar tersebut telah kami kompensasikan ke bulan Juli.
    Diperkirakan akan tetap lebih bayar s/d akhir tahun.
    Yang mau saya tanyakan apakah kelebihan bayar tersebut bisa saya pindahkan ke PPh Pasal lain ?
    Kalau bisa apakah prosedur pemindahbukuannya sama seperti biasa?
    Terima kasih.

  • pajakguest

    Member
    11 September 2015 at 11:32 am
  • sancastparov

    Member
    11 September 2015 at 1:37 pm

    [quote=pajakguest]Yang mau saya tanyakan apakah kelebihan bayar tersebut bisa saya pindahkan ke PPh Pasal lain ?

    Bisa, referensi aturannya baca PMK 242 tahun 2014 tentang tata cara
    pembayaran dan penyetoran pajak bagian ke III pasal 16 2 F

  • jon1201

    Member
    11 September 2015 at 1:51 pm
    Originaly posted by sancastparov:

    isa, referensi aturannya baca PMK 242 tahun 2014 tentang tata cara

    yakin??
    saya rasa LB SPT pph21 hanya bisa dikompensasikan…
    meski bisa diPBK namun itu malah yang salah…

  • begawan5060

    Member
    11 September 2015 at 2:37 pm
    Originaly posted by pajakguest:

    Yang mau saya tanyakan apakah kelebihan bayar tersebut bisa saya pindahkan ke PPh Pasal lain ?

    Tidak bisa..

  • begawan5060

    Member
    11 September 2015 at 2:38 pm
    Originaly posted by sancastparov:

    Bisa, referensi aturannya baca PMK 242 tahun 2014 tentang tata cara pembayaran dan penyetoran pajak bagian ke III pasal 16 2 F

    SPT LB tidak memenuhi pengertian/kriteria pasal ini ..

  • pajakguest

    Member
    11 September 2015 at 3:35 pm

    Ok, terima kasih semuanya buat ilmunya =)

  • Genuine

    Member
    11 September 2015 at 3:41 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    SPT LB tidak memenuhi pengertian/kriteria pasal ini

    Pak Begawan, apakah LB tersebut bukan termasuk jumlah pembayaran pada SSP yang lebih besar dari pajak yang terutang pada SPT (Pembetulan)?

    "Pemindahbukuan karena jumlah pembayaran pada SSP, BPN, atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Tagihan Pajak PBB;"

  • begawan5060

    Member
    11 September 2015 at 3:46 pm
    Originaly posted by genuine:

    Pak Begawan, apakah LB tersebut bukan termasuk jumlah pembayaran pada SSP yang lebih besar dari pajak yang terutang pada SPT (Pembetulan)?

    Sama sekali bukan..
    Contoh 1 :
    SPT LB = (10) —-> kompensasi/restitusi (utk PPh 21 hanya kompensasi)
    Contoh 2 :
    SPT KB = 10 tetapi terlanjur bayar (SSP-nya) sebesar = 15 —> yang 5 dapat di-pbk..

  • sancastparov

    Member
    11 September 2015 at 3:53 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Sama sekali bukan..

    Pak Begawan klo boleh tahu konsekuensi dari LB PPh 21 yang dipindahkan ke masa pajak penghasilan lain atau ke masa PPN apa pak? karna selama ini saya melakukan itu di KPP saya dan selama ini tidak ada himbauan atau teguran klo hal tersebut dinyatakan tidak bisa atau salah…..

  • sancastparov

    Member
    11 September 2015 at 3:59 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Contoh 2 :
    SPT KB = 10 tetapi terlanjur bayar (SSP-nya) sebesar = 15 —> yang 5 dapat di-pbk..

    nah klo dari contoh ini apakah 5 itu bisa saya bawa ke PPh yang lain atau PPN

  • begawan5060

    Member
    11 September 2015 at 3:59 pm
    Originaly posted by sancastparov:

    karna selama ini saya melakukan itu di KPP saya dan selama ini tidak ada himbauan atau teguran klo hal tersebut dinyatakan tidak bisa

    Hasil pbk, dianggap tidak pernah ada..

    Uuups gawat, bisa-bisa petugasnya kena sanksi… (meskipun sebenarnya kesalahan terletak di ka KPP-nya)

  • Steven Wijaya

    Member
    12 September 2015 at 11:30 am
    Originaly posted by sancastparov:

    SPT KB = 10 tetapi terlanjur bayar (SSP-nya) sebesar = 15 —> yang 5 dapat di-pbk..

    nah klo dari contoh ini apakah 5 itu bisa saya bawa ke PPh yang lain atau PPN

    bisaaa.

  • begawan5060

    Member
    12 September 2015 at 5:22 pm
    Originaly posted by sancastparov:

    nah klo dari contoh ini apakah 5 itu bisa saya bawa ke PPh yang lain atau PPN

    Sangat bisa..

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now