Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Pemindahbukuan A/Kelebihan Bayar PPh Pasal 21 ke PPh Pasal Lain
Pemindahbukuan A/Kelebihan Bayar PPh Pasal 21 ke PPh Pasal Lain
Dear All
Mohon bantuannya
Mengenai PTKP per 1 Juli 2015 kemarin, SPT PPh Pasal 21 Perusahaan kami menjadi lebih bayar, dan kelebihan bayar tersebut telah kami kompensasikan ke bulan Juli.
Diperkirakan akan tetap lebih bayar s/d akhir tahun.
Yang mau saya tanyakan apakah kelebihan bayar tersebut bisa saya pindahkan ke PPh Pasal lain ?
Kalau bisa apakah prosedur pemindahbukuannya sama seperti biasa?
Terima kasih.[quote=pajakguest]Yang mau saya tanyakan apakah kelebihan bayar tersebut bisa saya pindahkan ke PPh Pasal lain ?
Bisa, referensi aturannya baca PMK 242 tahun 2014 tentang tata cara
pembayaran dan penyetoran pajak bagian ke III pasal 16 2 F- Originaly posted by sancastparov:
isa, referensi aturannya baca PMK 242 tahun 2014 tentang tata cara
yakin??
saya rasa LB SPT pph21 hanya bisa dikompensasikan…
meski bisa diPBK namun itu malah yang salah… - Originaly posted by pajakguest:
Yang mau saya tanyakan apakah kelebihan bayar tersebut bisa saya pindahkan ke PPh Pasal lain ?
Tidak bisa..
- Originaly posted by sancastparov:
Bisa, referensi aturannya baca PMK 242 tahun 2014 tentang tata cara pembayaran dan penyetoran pajak bagian ke III pasal 16 2 F
SPT LB tidak memenuhi pengertian/kriteria pasal ini ..
Ok, terima kasih semuanya buat ilmunya =)
- Originaly posted by begawan5060:
SPT LB tidak memenuhi pengertian/kriteria pasal ini
Pak Begawan, apakah LB tersebut bukan termasuk jumlah pembayaran pada SSP yang lebih besar dari pajak yang terutang pada SPT (Pembetulan)?
"Pemindahbukuan karena jumlah pembayaran pada SSP, BPN, atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Tagihan Pajak PBB;"
- Originaly posted by genuine:
Pak Begawan, apakah LB tersebut bukan termasuk jumlah pembayaran pada SSP yang lebih besar dari pajak yang terutang pada SPT (Pembetulan)?
Sama sekali bukan..
Contoh 1 :
SPT LB = (10) —-> kompensasi/restitusi (utk PPh 21 hanya kompensasi)
Contoh 2 :
SPT KB = 10 tetapi terlanjur bayar (SSP-nya) sebesar = 15 —> yang 5 dapat di-pbk.. - Originaly posted by begawan5060:
Sama sekali bukan..
Pak Begawan klo boleh tahu konsekuensi dari LB PPh 21 yang dipindahkan ke masa pajak penghasilan lain atau ke masa PPN apa pak? karna selama ini saya melakukan itu di KPP saya dan selama ini tidak ada himbauan atau teguran klo hal tersebut dinyatakan tidak bisa atau salah…..
- Originaly posted by begawan5060:
Contoh 2 :
SPT KB = 10 tetapi terlanjur bayar (SSP-nya) sebesar = 15 —> yang 5 dapat di-pbk..nah klo dari contoh ini apakah 5 itu bisa saya bawa ke PPh yang lain atau PPN
- Originaly posted by sancastparov:
karna selama ini saya melakukan itu di KPP saya dan selama ini tidak ada himbauan atau teguran klo hal tersebut dinyatakan tidak bisa
Hasil pbk, dianggap tidak pernah ada..
Uuups gawat, bisa-bisa petugasnya kena sanksi… (meskipun sebenarnya kesalahan terletak di ka KPP-nya)
- Originaly posted by sancastparov:
SPT KB = 10 tetapi terlanjur bayar (SSP-nya) sebesar = 15 —> yang 5 dapat di-pbk..
nah klo dari contoh ini apakah 5 itu bisa saya bawa ke PPh yang lain atau PPN
bisaaa.
- Originaly posted by sancastparov:
nah klo dari contoh ini apakah 5 itu bisa saya bawa ke PPh yang lain atau PPN
Sangat bisa..