Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pemindahbukuan
Jadi saya ingin mengajukan pemindahbukuan, namun pihak KPP minta saya buat format Proyeksi pemotongan masa yg akan mendapatkan si PBK nya ini.. nah format Proyeksinya tu seperti apa ya?
yang dimaksud surat permohonan Pbk-nya mungkin.
Dalam surat permohonan Pbk, kita menjelaskan alasan Pbk dan kita cantumkan masa pajak, kode dan akun pajak mana yang ingin di Pbk untuk dialihkan ke kode akun pajak dan masa mana yang ingin dituju.
format surat bisa di google
rekan minta contoh format proyeksinya. Itu hak WP jadi rekan tinggal isi saja
Viewing 1 - 4 of 4 replies