• Pemindahbukuan

     mr-achmad updated 13 years, 8 months ago 2 Members · 9 Posts
  • mr-achmad

    Member
    20 March 2011 at 7:08 am
  • mr-achmad

    Member
    20 March 2011 at 7:08 am

    Rekan2 mohon pencerahannya…pemindahbukuan PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas penjualan tanah dari atas nama Orang Pribadi dipindahbukukan ke PT, bisa atau tidak ya Rekan2 ? makasih…

  • junjungansitohang

    Member
    20 March 2011 at 11:08 am

    Mohon dijelaskan kronologisnya rekan

    Salam

  • mr-achmad

    Member
    21 March 2011 at 6:15 am

    Begini rekan Junjungansitohang…PT A tersebut melakukan penjualan sebidang tanah dengan sertifikat Orang Pribadi (Pemegang Saham)…dan setoran PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas nama Pemegang Saham tersebut bukan atas nama PT A…PT A tersebut ingin melakukan pemindahbukuan dari Pemegang Saham ke PT A tersebut…begitu rekan kronologisnya…

  • mr-achmad

    Member
    21 March 2011 at 6:18 am

    oh iya tanah yang dijual tersebut atas nama Pemegang Saham PT A bukan atas nama PT A…begitu Rekan2…makasih.

  • junjungansitohang

    Member
    21 March 2011 at 7:00 am
    Originaly posted by mr-achmad:

    PT A tersebut melakukan penjualan sebidang tanah dengan sertifikat Orang Pribadi (Pemegang Saham)…dan setoran PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas nama Pemegang Saham tersebut bukan atas nama PT A…PT A tersebut ingin melakukan pemindahbukuan dari Pemegang Saham ke PT A

    Originaly posted by mr-achmad:

    tanah yang dijual tersebut atas nama Pemegang Saham PT A bukan atas nama PT A

    kasus ini tidak bisa Pbk rekan

    SE 26/1991

    2 Dasar Pemindahbukuan
    pemindahbukuan dapat dilakukan sehubungan dengan :
    1.1 adanya kelebihan pembayaran pajak yang besarnya dinyatakan dalam SKKPP;
    1.2 telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terhutang yang besarnya dinyatakan dalam SKKPP Pajak yang Seharusnya Tidak Terhutang;
    1.3 karena adanya surat keputusan lainnya yang menyebabkan timbulnya kelebihan pembayaran pajak, yaitu antara lain surat keputusan atas permohonan keberatan/banding yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak, yang besarnya dinyatakan dalam "Perhitungan Lebih Bayar Karena Keputusan Keberatan/Banding" (KP PDIP 5.29);
    1.4 adanya pembayaran yang lebih besar dari pajak yang terhutang dalam surat ketetapan pajak yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak, yang besarnya dinyatakan dalam KP PDIP 5.29;
    1.5 adanya pemberian bunga kepada Wajib Pajak akibat kelambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, yang besarnya dinyatakan dalam SKPB;
    1.6 adanya kejelasan Surat Setoran Pajak (SSP) sebagai hasil penelusuran yang semula di administrasikan dalam BPP;
    1.7 adanya kesalahan dalam mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) baik yang menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain;
    1.8 adanya pemecahan setoran pajak yang berasal dari satu Surat Setoran Pajak (SSP) menjadi setoran beberapa jenis pajak atau setoran dari beberapa Wajib Pajak;

    Salam

  • mr-achmad

    Member
    22 March 2011 at 3:46 am

    makasih Rekan atas jawabannya…oh iya Rekan mau tanya lagi, pengalihan hak milik dari Orang Pribadi ke PT tersebut kena PPh Final juga ya ? 5% ? mohon koreksinya Rekan2…makasih.

  • junjungansitohang

    Member
    22 March 2011 at 6:24 am
    Originaly posted by mr-achmad:

    pengalihan hak milik dari Orang Pribadi ke PT tersebut kena PPh Final juga ya ? 5% ?

    benar rekan mr-achmad

    salam

  • mr-achmad

    Member
    22 March 2011 at 9:14 pm

    makasih Rekan…

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now