Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pemindahbukuan
Selamat Siang Rekan2 ortax.
Saya bekerja di perusahaan baru berdiri ditahun 2019 yg omzetnya masih diabawah 4,8 M. Kemudian ada kesalahan pada masa peyetoran PPh Final UMKM 0,5 % ditahun 2020 ini.
Untuk mengajukan pemindahbukuan apalah perlu malempirkan list peredaran bruto terntentu (PP23/2018) ?Demikian rekon, mohon pencerahannya.
- Originaly posted by hasto90:
Saya bekerja di perusahaan baru berdiri ditahun 2019 yg omzetnya masih diabawah 4,8 M. Kemudian ada kesalahan pada masa peyetoran PPh Final UMKM 0,5 % ditahun 2020 ini.
Untuk mengajukan pemindahbukuan apalah perlu malempirkan list peredaran bruto terntentu (PP23/2018) ?tidak perlu rasanya rekan, cukup menjelaskan secara rinci kenapa mau di pbk. omset untuk bulan yg bersangkutan bisa di state disurat saja.
kalau pun ditolak nanti ada surat balasan dr kpp dengan alasan penolakan (doc tidak lengkap, dll)