Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pemindahbukuan
dear all, mohon bantuannya. jika PT A ada kelebihan bayar pph 25 tahun 2017. ingin di PBK.
1. Bisa tidak lebih bayar itu di pindahakan ke PPN ?
2. Penjelasan PMK 242 Tahun 2014 Pasal 16 ayat 8 dan 9 maksudnya apa?
di ayat 8 bisa dan di ayat 9 tidak bisa. tanya KPP juga jawabnya ada yang bilang bisa ada yang bilang tidak bisa. mohon bantuannya, thanks.- Originaly posted by Catur Yunita:
1. Bisa tidak lebih bayar itu di pindahakan ke PPN ?
Bisa rekan
Originaly posted by Catur Yunita:2. Penjelasan PMK 242 Tahun 2014 Pasal 16 ayat 8 dan 9 maksudnya apa?
di ayat 8 bisa dan di ayat 9 tidak bisa. tanya KPP juga jawabnya ada yang bilang bisa ada yang bilang tidak bisaCoba dibaca lagi kalimatnya pasal 9,
Pemindahbukuan ke pembayaran PPN atas objek pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dengan menggunakan SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajaktidak bisa kalau atas objek pajak yang harus dibayar sendiri oleh WP dgn menggunakan SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Jadi atas PPN biasa tentu saja masih bisa.
ok, thx pak.
mau tanya lagi klo misalnya, BPN kita belum kepakai di bulan april s/d desember 2017.
nah, ingin di PBK ke PPh final 4 ayat 2 mesti satu2 per BPN ?
Misal BPN april 5juta, dan ingin di PBK ke pph final 4 ayat 2 bulan Juni s/d Desember 2019 dengan perkiraan 3 juta dan BPN april itu di bagi lagi untuk PPH pasal 21. apakah bisa?
atau satu BPN 1 Jenis pajak dan 1 masa?thanks,