Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain PEMINDAH TANGANAN BARANG MODAL "bebas bea masuk" secara leasing

  • PEMINDAH TANGANAN BARANG MODAL "bebas bea masuk" secara leasing

     ruth updated 11 years, 9 months ago 2 Members · 5 Posts
  • ruth

    Member
    2 July 2012 at 10:12 am

    Dear All rekan,

    PT X menngimport Barang modal dan medapat fasilitas bea masuk, yaitu MESIN B,
    namun pada tahun ke 2, MESIN B tersebut dipindah tangankan ke afiliated company (yang kepemilikannya 60%), Pemidahtanganan tersebut dilakukan secara leasing.

    1. bagaimana perlakuan perpajakannya ya, terutama bea masuk yang dibebaskan?
    2. sesuai dengan NOMOR 176/PMK.011/2009, pasal 14 ayat 3, mengatakan:

    (3) Pemindahtanganan mesin yang dilakukan dalam jangka waktu kurang dari 5 (lima) tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean impor kepada Perusahaan yang tidak mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk, berakibat batalnya fasilitas pembebasan bea masuk yang diberikan dan Perusahaan wajib membayar :

    bea masuk yang terutang atas mesin asal impor dan/atau barang dan bahan (bahan penolong) yang besarnya sebanding dengan besar kapasitas mesin yang dipindahtangankan; dan
    bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung dari bea masuk yang terutang sebagaimana dimaksud pada huruf a, sejak tanggal pemberitahuan pabean impor sampai hari pembayarannya, dan bagian bulan dihitung 1 (satu) bulan.

    Apakah pemindahan PT X ke afiliated coy secara Leasing disamakan dengan PAsal 14 ayat 3 ini?

    terimakasih atas penjelasan rekan2,
    salam

  • ruth

    Member
    2 July 2012 at 10:12 am
  • ruth

    Member
    2 July 2012 at 3:02 pm

    dear all,

    hiks ga ada yang bisa bantu ya?
    sama,,

    saya juga bingung.

  • marto89

    Member
    2 July 2012 at 3:30 pm

    Dear mba Ruth,

    Originaly posted by ruth:

    Apakah pemindahan PT X ke afiliated coy secara Leasing disamakan dengan PAsal 14 ayat 3 ini?

    Selama pemindahtanganan yang terjadi berupa pemindahan hak, alih aset, perubahan penggunaan mesin untuk kegiatan lain di luar kegiatan usaha, diekspor, atau penghapusan dari aset perusahaan (sesuai PMK Nomor 176/PMK.011/2009), dan

    Originaly posted by ruth:

    MESIN B tersebut dipindah tangankan ke afiliated company

    yang tidak mendapat fasilitas pembebasan biaya masuk, maka kasus ini menurut saya disamakan dengan pasal 14 ayat 3 .

    CMIIW

    Cheers,

  • ruth

    Member
    2 July 2012 at 4:21 pm

    Dear rekan Marto,

    oo isee.

    pertanyaan tambahan, kalau SK pembebasan Bea Masuk itu mengatakan kalau ASET tersebut dapat disewakan?

    bagaimana ya Rekan, apakah sanksi tersebut tetap dikenakan?

    thx,

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now