Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pemindah Bukuan PPH Pasal 22 ke PPH Fina PP No.46
Pemindah Bukuan PPH Pasal 22 ke PPH Fina PP No.46
Selamat pagi,
Mohon informasinya,
Mengapa kami tidak bisa mengajukan Pemindah bukuan Atas PPh Pasal 22 Tahun 2014 ke PPh Final PP 46, oleh kantor Pajak Pratama Jakarta Pulo Gadung, sementara di beberapa KPP diperbolehkan,
mohon infonya, terimakasaih.
biasanya sih balik lagi kebijakan kpp nya tapi saya juga kurang tau rekan koreksi jika salah
Viewing 1 - 3 of 3 replies