Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pemindah Bukuan (PBK)
Mohon bantuannya ya Rekan,
Saya bekerja di Accounting service yang memegang beberapa klien,
untuk periode Oktober 2012, saya salah melakukan pembayaran,
yang seharusnya pembayaran PPh pasal 4 ayat 2 a/n PT. B, malah saya bayarkan a/n PT. A.
Akan tetapi PT. A dan PT. B tidak salingmelakukan transaksi,
untuk itu bagaimana penyelesaiannya ya?
apakah bisa melakukan PBK dari PT B ke PT A?
Atau melakukan PBK a/n PT. B dari PPH 4 ayat 2 ke PPH yang lainnya?Mohon bantuannya rekan
Aulia
buat pembetulan SPT saja rekan..
terus ganti di daftar dan bukti potongnya menjadi atas nama PT B..Yth, Ambarwati
Untuk melakukan pemindahbukuan atas kesalahan setor dikarenakan salah penulisan NPWP dapat dilakukan dengan surat pernyataan dari pihak yang tidak melakukan setoran (dalam hal ini PT. B) bahwa transaksi itu tidak pernah mereka lakukan.
memang surat ini tidak disertakan dalam aturan Pbk, namun dapat dibuat dengan format tersendiri. hal ini sering dilakukan oleh beberapa pihak yang menangani beberapa perusahaan dan sering salah melakukan penulisan NPWP ketika melakukan setoran