Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pemindah bukuan dari pph 22 / 23 ke pph final. apa omzet harus disesuaikan?
Pemindah bukuan dari pph 22 / 23 ke pph final. apa omzet harus disesuaikan?
adakalanya kami bertransaksi dengan bendahara pemerintah. setiap transaksi senilai/lebih dari 2jt, oleh bendahara langsung dipotong ppn dan pph (pasal 22/23).
saat pemindah bukuan dari pasal 22/23 ke pph final, nilainya kan lebih besar dari omzet. apakah kami harus menaikkan omzet agar sesuai dengan nilai pemindah bukuannya?
contoh.
penjualan senilai 2juta
faktur 2.000.000 (a)
dpp 1.818.182 (b = (a x (100/110)))
ppn 181.818 (b x 10%)
pph 27.273 (b x 1.5%)padahal jika menggunakan aturan pph final didapat
faktur/omzet 2.000.000
pph final 20.000 (omzet x 1%)jadi ada kelebihan 7.273. ini bagaimana?
terima kasih
Mengapa Pasal 23 ikut juga dilakukan pemindahbukuan??
kalo cuma pasal 22 yang dipindah bukukan dengan contoh diatas, apakah omzet harus disesuaikan?
kata AR kami bisa dipindahbukukan untuk omset selama beberapa bulan rekan… jadi klo ada kelebihan bisa untuk bulan berikutnya… tp dg syarat bisa memperkirakan omset tiap bulan yg akan dipindahi buku…. krn dikhwtirkn jmllh PPh 22 yg dipindah buku lebih besar dr jmlh PPh Finalnya… nnti kelebihnnya bingung tuh mau ditaruh mana
Originaly posted by alfonsg:padahal jika menggunakan aturan pph final didapat
faktur/omzet 2.000.000
pph final 20.000 (omzet x 1%)Ralat… itu apa ndak salah hitung ya
omsetnya bukannya yg ini?Originaly posted by alfonsg:dpp 1.818.182
jd PPh final = 1% x 1.818.182 = 18.182
sehingga selisihnya =Originaly posted by alfonsg:27.273
dikurangi 18.182 = 9.091
mohon dikoreksi jika salah
salam
- Originaly posted by garlic:
kata AR kami bisa dipindahbukukan untuk omset selama beberapa bulan rekan
tambahan: hanya bisa dilakukan 1x pindah buku dg mencantumkan akan dipindah ke bulan apa saja
salam
- Originaly posted by garlic:
Originaly posted by alfonsg:
padahal jika menggunakan aturan pph final didapat
faktur/omzet 2.000.000
pph final 20.000 (omzet x 1%)Ralat… itu apa ndak salah hitung ya
omsetnya bukannya yg ini?
Originaly posted by alfonsg:
dpp 1.818.182jd PPh final = 1% x 1.818.182 = 18.182
sehingga selisihnya =
Originaly posted by alfonsg:
27.273
dikurangi 18.182 = 9.091mohon dikoreksi jika salah
saya jadi bingung yang benar yang mana?
bukannya omzet itu katanya kan bruto ? - Originaly posted by priadiar4:
Mengapa Pasal 23 ikut juga dilakukan pemindahbukuan??
kenapa psl 23 tidak bisa dipindah bukukan?
bukannya penghasilan jasa juga dimasukkan ke omzet?mohon penjelasannya.