Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Pemindah bukuan dari pph 22 / 23 ke pph final. apa omzet harus disesuaikan?

  • Pemindah bukuan dari pph 22 / 23 ke pph final. apa omzet harus disesuaikan?

     alfonsg updated 10 years, 9 months ago 3 Members · 8 Posts
  • alfonsg

    Member
    14 March 2014 at 8:51 am
  • alfonsg

    Member
    14 March 2014 at 8:51 am

    adakalanya kami bertransaksi dengan bendahara pemerintah. setiap transaksi senilai/lebih dari 2jt, oleh bendahara langsung dipotong ppn dan pph (pasal 22/23).

    saat pemindah bukuan dari pasal 22/23 ke pph final, nilainya kan lebih besar dari omzet. apakah kami harus menaikkan omzet agar sesuai dengan nilai pemindah bukuannya?

    contoh.

    penjualan senilai 2juta
    faktur 2.000.000 (a)
    dpp 1.818.182 (b = (a x (100/110)))
    ppn 181.818 (b x 10%)
    pph 27.273 (b x 1.5%)

    padahal jika menggunakan aturan pph final didapat
    faktur/omzet 2.000.000
    pph final 20.000 (omzet x 1%)

    jadi ada kelebihan 7.273. ini bagaimana?

    terima kasih

  • priadiar4

    Member
    14 March 2014 at 9:06 am

    Mengapa Pasal 23 ikut juga dilakukan pemindahbukuan??

  • alfonsg

    Member
    14 March 2014 at 6:50 pm

    kalo cuma pasal 22 yang dipindah bukukan dengan contoh diatas, apakah omzet harus disesuaikan?

  • garlic

    Member
    15 March 2014 at 11:10 am

    kata AR kami bisa dipindahbukukan untuk omset selama beberapa bulan rekan… jadi klo ada kelebihan bisa untuk bulan berikutnya… tp dg syarat bisa memperkirakan omset tiap bulan yg akan dipindahi buku…. krn dikhwtirkn jmllh PPh 22 yg dipindah buku lebih besar dr jmlh PPh Finalnya… nnti kelebihnnya bingung tuh mau ditaruh mana

    Originaly posted by alfonsg:

    padahal jika menggunakan aturan pph final didapat
    faktur/omzet 2.000.000
    pph final 20.000 (omzet x 1%)

    Ralat… itu apa ndak salah hitung ya
    omsetnya bukannya yg ini?

    Originaly posted by alfonsg:

    dpp 1.818.182

    jd PPh final = 1% x 1.818.182 = 18.182
    sehingga selisihnya =

    Originaly posted by alfonsg:

    27.273

    dikurangi 18.182 = 9.091

    mohon dikoreksi jika salah

    salam

  • garlic

    Member
    15 March 2014 at 11:12 am
    Originaly posted by garlic:

    kata AR kami bisa dipindahbukukan untuk omset selama beberapa bulan rekan

    tambahan: hanya bisa dilakukan 1x pindah buku dg mencantumkan akan dipindah ke bulan apa saja

    salam

  • alfonsg

    Member
    15 March 2014 at 8:54 pm
    Originaly posted by garlic:

    Originaly posted by alfonsg:
    padahal jika menggunakan aturan pph final didapat
    faktur/omzet 2.000.000
    pph final 20.000 (omzet x 1%)

    Ralat… itu apa ndak salah hitung ya
    omsetnya bukannya yg ini?
    Originaly posted by alfonsg:
    dpp 1.818.182

    jd PPh final = 1% x 1.818.182 = 18.182
    sehingga selisihnya =
    Originaly posted by alfonsg:
    27.273
    dikurangi 18.182 = 9.091

    mohon dikoreksi jika salah

    saya jadi bingung yang benar yang mana?
    bukannya omzet itu katanya kan bruto ?

  • alfonsg

    Member
    15 March 2014 at 8:55 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Mengapa Pasal 23 ikut juga dilakukan pemindahbukuan??

    kenapa psl 23 tidak bisa dipindah bukukan?
    bukannya penghasilan jasa juga dimasukkan ke omzet?

    mohon penjelasannya.

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now