Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pemindah bukuan
Dear Rekan Ortax,
Saya ada setor PPh Ps 25 di tahun 2013 sampai Feb 2014Karena saya merupakan Objek Pajak dalam kaitan PP 46, saya hendak memindah bukukan PPh tersebut ke PPh 4 (2).
yang saya tanya'kan, apakah bisa saya memindah bukukan dari total akumulasi PPh 25 saya ke total akumulasi PPh final saya?
exp : total ps 25 saya 10.000.000 langsung saya pindahbukukan ke total kewajiban pajak final saya sejumlah 9.800.000
atau saya harus memecah2 surat permohonan pemindah bukuan'nya?
Mohon Pencerahannya ya rekan2
- Originaly posted by rullyaditya:
atau saya harus memecah2 surat permohonan pemindah bukuan'nya?
dipecah per masa pajak
- Originaly posted by priadiar4:
dipecah per masa pajak
Terima kasih rekan Pri, masalah'nya ini bingung ngepasin nominal'nya
hehehe….