• Pemindabukuan

     htk updated 4 years, 6 months ago 4 Members · 9 Posts
  • songryu87

    Member
    11 October 2019 at 7:57 am
  • songryu87

    Member
    11 October 2019 at 7:57 am

    Siang rekan,,

    Saya melakukan PBK dari 21-100-09 senilai Rp 1.718.175 ke 21-100-08 senilai Rp 1.688.175 . ada sisa Rp 30.000.
    Dalam surat PBK nya nilai 30rb tidak saya cantumkan, karena saya mengira sisanya otomatis akan masuk ke kode 21-100-09.
    Awalnya juga saya kira kode 21-100-09 dan 21-100-08 berbeda, tapi ternyata sama saja.

    yang saya ingin tanyakan, sisa 30rb tersebut apa masih tercatat dalam sistem dengan kode 21-100-09 atau bagaimana?

    mohon pencerahan
    terima kasih

  • yabufuu

    Member
    11 October 2019 at 8:01 am
    Originaly posted by songryu87:

    masih tercatat dalam sistem dengan kode 21-100-09

    masih disini rekan

  • rikz14

    Member
    11 October 2019 at 8:01 am
    Originaly posted by songryu87:

    Siang rekan,,

    Saya melakukan PBK dari 21-100-09 senilai Rp 1.718.175 ke 21-100-08 senilai Rp 1.688.175 . ada sisa Rp 30.000.
    Dalam surat PBK nya nilai 30rb tidak saya cantumkan, karena saya mengira sisanya otomatis akan masuk ke kode 21-100-09.
    Awalnya juga saya kira kode 21-100-09 dan 21-100-08 berbeda, tapi ternyata sama saja.

    yang saya ingin tanyakan, sisa 30rb tersebut apa masih tercatat dalam sistem dengan kode 21-100-09 atau bagaimana?

    mohon pencerahan
    terima kasih

    apakah PBK tersebut diapprove?karena sama2 411121 100 aneh jg kalau sampai waskon menyetujuinya..

    Input manual saja Asumsi seperti ada kompensasi nanti checklist masa bersangkutan dan input nilainya SSE yg dibayarkan ,nanti otomatis akan timbul lebih Bayar untuk di kompensasi di bulan berikutnya,

    Espt pph 21 memang belum mensupport lebih bayar seperti ini.

  • songryu87

    Member
    11 October 2019 at 8:11 am
    Originaly posted by rikz14:

    apakah PBK tersebut diapprove?karena sama2 411121 100 aneh jg kalau sampai waskon menyetujuinya..

    Input manual saja Asumsi seperti ada kompensasi nanti checklist masa bersangkutan dan input nilainya SSE yg dibayarkan ,nanti otomatis akan timbul lebih Bayar untuk di kompensasi di bulan berikutnya,

    Espt pph 21 memang belum mensupport lebih bayar seperti ini.

    PBK sudah di-approve.
    Kasusnya bukan lebih bayar tp kurang bayar , senilai Rp 1.718.175. Hanya saja saya salah persepsi soal kode tersebut sehingga saya PBK-kan. yang saya takutkan sisanya tsb tidak masuk ke sistem dan jadinya malah kurang bayar.

  • songryu87

    Member
    11 October 2019 at 8:14 am

    sebenarnya saya juga melakukan PBK untuk masa yang lain : PBK dari 21-100-09 senilai Rp 600.750 ke 21-100-08 senilai Rp 600.750. namun PBK tersebut ditolak.
    Sebelumnya juga sdh menghubungi AR-nya kalau sebenarnya itu salah persepsi saja dan meminta untuk dibatalkan saja. tp karena sdh masuk kpp, PBK tsb tetap diproses. saya mengira semuanya ditolak, tp ternyata cm 1 PBK sj yg ditolak

  • rikz14

    Member
    11 October 2019 at 8:52 am
    Originaly posted by songryu87:

    sebenarnya saya juga melakukan PBK untuk masa yang lain : PBK dari 21-100-09 senilai Rp 600.750 ke 21-100-08 senilai Rp 600.750. namun PBK tersebut ditolak.
    Sebelumnya juga sdh menghubungi AR-nya kalau sebenarnya itu salah persepsi saja dan meminta untuk dibatalkan saja. tp karena sdh masuk kpp, PBK tsb tetap diproses. saya mengira semuanya ditolak, tp ternyata cm 1 PBK sj yg ditolak

    menurut saya memang sewajarnya ditolak,karena memang sebenarnya di pengisian SSE jg tidak ada kode akun/jenis pajak 21-100-09/21-100-08 itu hanya kode objek pajak pph 21,asumsinya jadi tidak ada kesalahan dan tidak perlu adanya pemindahbukuan.

    kalau kurang bayar ,bayarkan lagi ..di SSE pakai kode akun pajak 41121 100 ,itu sudah keseluruhan untuk kode objek pajak pph 21 yg tidak final.

  • songryu87

    Member
    12 October 2019 at 1:36 am
    Originaly posted by yabufuu:

    masih disini rekan

    jadi intinya sisa 30rb tidak hilang dan tetap tercatat di 21-100 ?

  • htk

    Member
    12 October 2019 at 2:41 am
    Originaly posted by songryu87:

    Siang rekan,,

    Saya melakukan PBK dari 21-100-09 senilai Rp 1.718.175 ke 21-100-08 senilai Rp 1.688.175 . ada sisa Rp 30.000.
    Dalam surat PBK nya nilai 30rb tidak saya cantumkan, karena saya mengira sisanya otomatis akan masuk ke kode 21-100-09.
    Awalnya juga saya kira kode 21-100-09 dan 21-100-08 berbeda, tapi ternyata sama saja.

    yang saya ingin tanyakan, sisa 30rb tersebut apa masih tercatat dalam sistem dengan kode 21-100-09 atau bagaimana?

    mohon pencerahan
    terima kasih

    ini sebenarnya bukan masalah ke pbk,
    buat saja pembetulan SPT masa PPh21

    kalau status nya jadi lebih bayar, ya tinggal di kompen saja ke masa berikutnya

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now