Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › Pemilik tempat pajak reklame
Selamat Pagi Rekan,
saya mau tanya, klo misalnya orang masang logo di tempat milik perusahaan saya. apakah saya harus dipotong pajak atau tidak ya?
Viewing 1 - 2 of 2 replies