Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Pemilik pinjam uang dari kantor

  • Pemilik pinjam uang dari kantor

     priadiar4 updated 10 years, 1 month ago 3 Members · 14 Posts
  • priadiar4

    Member
    17 March 2014 at 11:44 am

    Perusahaan CV atau PT??

  • priadiar4

    Member
    17 March 2014 at 2:33 pm
    Originaly posted by jaenal:

    PT rekan

    terkait hal ini bisa dikenakan PPh 23 atas bunga

  • jaenal

    Member
    17 March 2014 at 5:54 pm

    Dear rekan,
    Klo pemilik perusahaan ingin meminjam uang dri kantor bagaimana perlakuan dlm pajak untuk :
    1. pengembalian pinjaman dalam waktu lama ?
    2. Pinjaman tanpa bunga? Apa harus buat perjanjian peminjaman uang?

  • jaenal

    Member
    17 March 2014 at 5:54 pm
  • jaenal

    Member
    17 March 2014 at 7:42 pm

    PT rekan

  • priadiar4

    Member
    21 March 2014 at 2:15 pm
    Originaly posted by jaenal:

    Ad yg bs bntu ga rekan

    lah itu sudah

  • priadiar4

    Member
    21 March 2014 at 2:50 pm
    Originaly posted by jaenal:

    Dear rekan,
    Klo pemilik perusahaan ingin meminjam uang dri kantor bagaimana perlakuan dlm pajak untuk :
    1. pengembalian pinjaman dalam waktu lama ?

    tetap dikenakan PPh 23 jika tidak memenuhi PP 94/2011

    Pasal 12

    (1) Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan
    terbatas diperkenankan apabila:
    a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari
    pihak lain;
    b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor
    seluruhnya;
    c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan
    d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk
    kelangsungan usahanya.
    (2) Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang
    sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut
    terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.

    Originaly posted by jaenal:

    2. Pinjaman tanpa bunga? Apa harus buat perjanjian peminjaman uang?

    lihat ketentuan kumulatif diatas

  • Yovi

    Member
    21 March 2014 at 2:55 pm
    Originaly posted by jaenal:

    2. Pinjaman tanpa bunga? Apa harus buat perjanjian peminjaman uang?

    Originaly posted by priadiar4:

    terkait hal ini bisa dikenakan PPh 23 atas bunga

  • priadiar4

    Member
    21 March 2014 at 3:48 pm
    Originaly posted by jaenal:

    Rekan priadiar
    Yang maw pinjam wp (pemilik) kepada kantor (pt)

    ooh iya ya, pemilik pinjam uang ke perusahaan dan tidak dikenakan bunga ya??

  • priadiar4

    Member
    21 March 2014 at 4:20 pm
    Originaly posted by jaenal:

    Iya rekan…pemilik pinjam ke pt.

    bingung juga tritnya gak beratur gini hehe

    kalo pemilik pinjam ke CV bisa dianggap sebagai deviden terselubung

  • jaenal

    Member
    21 March 2014 at 8:17 pm

    Ad yg bs bntu ga rekan

  • jaenal

    Member
    21 March 2014 at 9:42 pm
    Originaly posted by jaenal:

    Dear rekan,
    Klo pemilik perusahaan ingin meminjam uang dri kantor bagaimana perlakuan dlm pajak untuk :
    1. pengembalian pinjaman dalam waktu lama ?
    2. Pinjaman tanpa bunga? Apa harus buat perjanjian peminjaman uang?

    Yang ini rekan priadiat

  • jaenal

    Member
    21 March 2014 at 10:39 pm

    Rekan priadiar
    Yang maw pinjam wp (pemilik) kepada kantor (pt)

  • jaenal

    Member
    21 March 2014 at 10:55 pm

    Iya rekan…pemilik pinjam ke pt.

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now