Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pemilik pinjam uang dari kantor
Pemilik pinjam uang dari kantor
Perusahaan CV atau PT??
- Originaly posted by jaenal:
PT rekan
terkait hal ini bisa dikenakan PPh 23 atas bunga
Dear rekan,
Klo pemilik perusahaan ingin meminjam uang dri kantor bagaimana perlakuan dlm pajak untuk :
1. pengembalian pinjaman dalam waktu lama ?
2. Pinjaman tanpa bunga? Apa harus buat perjanjian peminjaman uang?PT rekan
- Originaly posted by jaenal:
Ad yg bs bntu ga rekan
lah itu sudah
- Originaly posted by jaenal:
Dear rekan,
Klo pemilik perusahaan ingin meminjam uang dri kantor bagaimana perlakuan dlm pajak untuk :
1. pengembalian pinjaman dalam waktu lama ?tetap dikenakan PPh 23 jika tidak memenuhi PP 94/2011
Pasal 12
(1) Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan
terbatas diperkenankan apabila:
a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari
pihak lain;
b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor
seluruhnya;
c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan
d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk
kelangsungan usahanya.
(2) Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang
sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut
terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.Originaly posted by jaenal:2. Pinjaman tanpa bunga? Apa harus buat perjanjian peminjaman uang?
lihat ketentuan kumulatif diatas
- Originaly posted by jaenal:
2. Pinjaman tanpa bunga? Apa harus buat perjanjian peminjaman uang?
Originaly posted by priadiar4:terkait hal ini bisa dikenakan PPh 23 atas bunga
- Originaly posted by jaenal:
Rekan priadiar
Yang maw pinjam wp (pemilik) kepada kantor (pt)ooh iya ya, pemilik pinjam uang ke perusahaan dan tidak dikenakan bunga ya??
- Originaly posted by jaenal:
Iya rekan…pemilik pinjam ke pt.
bingung juga tritnya gak beratur gini hehe
kalo pemilik pinjam ke CV bisa dianggap sebagai deviden terselubung
Ad yg bs bntu ga rekan
- Originaly posted by jaenal:
Dear rekan,
Klo pemilik perusahaan ingin meminjam uang dri kantor bagaimana perlakuan dlm pajak untuk :
1. pengembalian pinjaman dalam waktu lama ?
2. Pinjaman tanpa bunga? Apa harus buat perjanjian peminjaman uang?Yang ini rekan priadiat
Rekan priadiar
Yang maw pinjam wp (pemilik) kepada kantor (pt)Iya rekan…pemilik pinjam ke pt.