Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pemilik perusahaan tapi juga jadi karyawan
pemilik perusahaan tapi juga jadi karyawan
mohon bantuannya, sebenarnya seorang pemilik perusahaan kontraktor itu, apakah masih dipotong pajak (PPh 21)? sedangkan dia juga menjadi direktur utama dalam perusahaan tsb?
Wajib dipotong pajaknya rekan
Salam
kalau boleh saya tahu, itu termasuk pajak yg bersifat final atau PPh 21 sprti yg lainnya?
tidak final rekan
salam
lalu untuk penghitungan Pajaknya seperti apa ya? apakah disesuaikan dg penghsiln yg diperolehnya sbg direktur ataukah sebagai pemilik perusahaan?
tapi, jika didsrkan pd pemilik perusahaan, bknkh penghsilan tsb sudah dipotong saat ada penyetoran PPh 23 yg disetor oleh perusahaan atas jasa kontruksinya?
mohon dikoreksi..Perusahaannya PT yah rekan
Salam
masih dipotong karena itu penghasilan pribadi laporannya berbeda nantinya antara pribadi dan perusahaan. bukti potong dari perusahaan itu yang nanti dilaporkan atas wp pribadi dia.
- Originaly posted by junjungansitohang:
Perusahaannya PT yah rekan
iya benar.
Originaly posted by chairiah:bukti potong dari perusahaan itu yang nanti dilaporkan atas wp pribadi dia.
boleh diperjelas mksudnya?