Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Pemilik CV mendapatkan modal dari orang lain
Pemilik CV mendapatkan modal dari orang lain
Permisi teman teman saya mau tanya apabila pemilik CV mendapatkan modal dari orang lain dari segi perpajakannya bagaimana?
menurut saya dari segi akuntansi cukup dicatat sebagai pinjaman.
koreksi apabila saya salah
Terima Kasih
Jika modal yang diterima dicatat sebagai pinjaman, maka tidak ada implikasi pajak langsung pada saat penerimaan modal tersebut. Pinjaman tidak dianggap sebagai penghasilan, sehingga tidak dikenakan pajak penghasilan (house of hazards) pada saat diterima
Terima Kasih atas bantuannya
Viewing 1 - 2 of 2 replies