Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Pemilihan Nilai Kurs di Akhir Pembukuan (PSAK 10)
Pemilihan Nilai Kurs di Akhir Pembukuan (PSAK 10)
Dear rekan-rekan Ortax,
Pada PSAK 10 par 9a mengenai Pelaporan Pada Tanggal Neraca Berikutnya, dikatakan bahwa:
pos aktiva dan kewajiban moneter dalam mata uang asing dilaporkan ke
dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tanggal neraca. Apabila
terdapat kesulitan dalam menentukan kurs tanggal neraca, maka dapat
digunakan kurs tengah Bank Indonesia sebagai indikator yang obyektif;Pertanyaan nya, yang dimaksud dengan kurs tanggal neraca itu pakai kurs siapa? Kurs bank tempat kita beli mata uang asing sebelumnya, atau kurs lain?
Misal saya beli USD di Bank pakai rate TT pada tanggal 15/3, saat dihitung di akhir pembukuan (tanggal 31/3), bolehkah saya hitung ulang untung/rugi selisih kurs berdasarkan Kurs Bank dengan rate TT yang dipublish pada tanggal 31/3? Atau harus dengan kurs apa?
Mohon maaf, saya agak awam untuk soal transaksi asing. Mohon bantuannya, dan terima kasih.
Selamat pagi rekan
Dalam paragraph 8 PSAK 10 Dijelaskan bahwa “setiap transaksi dalam mata uang asing dibukukan dengan menggunakan kurs pada saat terjaidnya transaki”
jadi pakai kurs pada saat beli mata uang asingSama sama
Kalau kurs penutup pun boleh kah kita yang menentukan (mau pake rate TT misalkan, tidak pakai kurs tengah BI)?
Dan misalkan ada 2x pembelian valas dengan rate yang berbeda (contoh: sama-sama USD, cuma yang 1 pakai rate TT, yang 1 lagi pake rate Bank Note), apakah boleh diukur dengan kurs penutup yang berbeda-beda untuk masing-masing transaksi?
Terima kasih