Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan pemerintah rencana menaikkan batas PTKP

  • pemerintah rencana menaikkan batas PTKP

     zeroholmez updated 11 years, 5 months ago 45 Members · 101 Posts
  • pemeriksa

    Member
    4 July 2012 at 9:43 am

    Sebagai bentuk pelayanan prima dan pro-rakyat. sehingga di harapkan adanya kesadaran dan kepatuhan yang lebih setelahnya.

  • melantoim

    Member
    5 July 2012 at 10:14 am

    sbenernya ini cara untuk meningkatkan perekonomian..
    maksudnya gini.
    kalo orang yang penghasilannya yang tadinya dipotong anggaplah 100.000 perbulan untuk bayar pajak tapi ga jadi dipotong karena ada peningkatan batas PTKP maka yang 100.000 itu bisa dibelanjakan sehingga menggerakan roda ekonomi indonesia.

    hehee..

  • rowa

    Member
    5 July 2012 at 10:18 am

    tapi ada juga yang potongnya kebesaran dlm penerapan pph 21 karyawan di perusahaan.. haabeeuh

  • hendrioye

    Member
    5 July 2012 at 10:44 am

    THP karyawan setelah pajak

  • Fredy0819

    Member
    5 July 2012 at 2:58 pm
    Originaly posted by hendrioye:

    THP karyawan setelah pajak

    Rekan..THP apa yah ? 🙂

  • hafidz2

    Member
    5 July 2012 at 3:01 pm
    Originaly posted by rowa:

    tapi ada juga yang potongnya kebesaran dlm penerapan pph 21 karyawan di perusahaan.. haabeeuh

    contohnya ??

  • begawan5060

    Member
    5 July 2012 at 3:02 pm
    Originaly posted by Fredy0819:

    Rekan..THP apa yah

    THP = Take home pay…., terjemahan bebasnya gaji yang dibawa pulang (tanpa mampir kemanapun lho… he..he..he..)

  • budiargo

    Member
    5 July 2012 at 5:50 pm

    sangat bagus bagi wajib pajak

  • moremore

    Member
    20 September 2012 at 11:51 am

    JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah memastikan akan membebaskan pajak atas penghasilan maksimal Rp 2 juta-Rp 2,5 juta per bulan. Kebijakan ini ditujukan agar perekonomian masyarakat tetap tumbuh di tengah krisis ekonomi global. Meski demikian, target pajak tahun depan tetap naik.

    Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo seusai rapat kerja dengan Komisi XI DPR, di Jakarta, Rabu (19/9/2012), menyatakan, pemerintah sedang bersiap menaikkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Tujuannya adalah meningkatkan kemampuan finansial rakyat.

    ”Kalau PTKP ditingkatkan, otomatis penerimaan pajak turun, tetapi rakyat Indonesia akan meningkatkan kemampuan keuangannya sehingga bisa melakukan hal-hal produktif atau hal-hal yang bisa membangun perekonomian Indonesia,” kata Agus tanpa menyebut kapan PTKP baru mulai diberlakukan.

    Saat ini, nilai PTKP adalah Rp 15,4 juta per tahun atau 1,28 juta per bulan. Menurut Agus, pemerintah sedianya akan menaikkan jadi Rp 24 juta-Rp 30 juta per tahun atau Rp 2 juta-Rp 2,5 juta per bulan. PTKP senilai Rp 2 juta per bulan berlaku untuk buruh belum menikah. Sementara untuk buruh yang sudah menikah atau punya anak, nilai PTKP-nya lebih besar, yakni maksimal Rp 30 juta per tahun atau 2,5 juta per bulan.

    Sementara dampak krisis ekonomi dunia, Agus melanjutkan, mulai tampak pada harga-harga komoditas dan volume ekspor. Pajak Penghasilan (PPh), misalnya, mulai turun.

    Kebijakan meningkatkan PTKP, sebagaimana disebutkan dalam siaran pers Kementerian Keuangan per 10 Agustus juga akan menyurutkan penerimaan negara dari PPh senilai Rp 12 triliun.

    Meski demikian, mengacu pada pokok-pokok kebijakan fiskal RAPBN 2013, total penerimaan pajak diperkirakan akan tumbuh 16 persen, dari Rp 1.016 triliun pada tahun 2012 menjadi Rp 1.179 trliun pada tahun 2013. Penghitungan ini mengasumsikan rasio pajak tahun depan sebesar 12,7 persen atau tumbuh 0,8 persen dibandingkan dengan tahun ini.

    Sementara itu, rapat kerja antara Komisi XI DPR dan Menteri Keuangan, Kamis, memutuskan rasio pajak tahun 2013 12,75-13,5 persen. Hal ini akan dibahas di Badan Anggaran DPR.

    ”Kalau mau dipaksakan menjadi 13,56 persen, hal itu akan memerlukan tambahan pajak Rp 120 triliun. Ini, kalau dikenakan ke pengusaha atau perorangan, akan memberatkan,” kata Agus yang lebih optimistis dengan rasio pajak 12,75 persen.

    Harry Azhar Azis menyatakan, forum menyepakati, jika realisasi rasio pajak tahun 2013 di atas 12,75 persen, hasil kelebihannya diprioritaskan ke daerah menggunakan skema dana alokasi khusus. Dana optimalisasi itu juga bisa dialokasikan untuk belanja modal pada kementerian atau lembaga di pusat yang penyerapan anggarannya di atas 95 persen. (LAS)

    Sumber : http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/09/20/0 745186/Gaji.Rp.2.5.Juta.Bebas.Pajak

  • tegar

    Member
    7 December 2012 at 2:53 pm

    SELAMAT DATANG PTKP BARU….

    Setiap orang di Indonesia patut bergembira. Berita gembira itu bernama kenaikan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).Terhitung mulai 1 Januari 2013 pemerintah telah menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak yang semula Rp 15.840.000,00 kini dinaikkan menjadi Rp 24.300.000,00 per tahunnya atau per bulan Rp 2.025.000,00 untuk setiap wajib pajaklajang. Sedangkan tambahan bagi yang menikah dan tambahan tanggungan yang dulunya hanya Rp 1.320.000 kini dinaikkan masing-masing menjadi Rp 2.025.000,00. Kebijakan menaikkan PTKP ini terbilang cukup berani terutama ditengah kondisi target penerimaan pajak yang tak kunjung tercapai. Kenaikan PTKP ini akan berpotensi menggerus penerimaan pajak penghasilan. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa PTKP adalah unsur pengurang dalam penghitungan pajak penghasian orang pribadi. Dengan semakin besarnya pengurang, maka pajak akan semakin kecil.

    Gonjang-gnjing kenaikan PTKP akhirnya berlalu sudah. Isu mengenai kenaikan PTKP sebenarnya sudah cukup lama berseliweran di telinga pengusaha dan pekerja. Setelah melalui pembahasan yang alot dengan DPR akhirnya pemerintah menetapkan kenaikan PTKP melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK-162/PMK.011/2012 tanggal 22 Oktober 2012 yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2013. Jika dihitung, maka setiap wajib pajak orang pribadi di Indonesia yang memiliki penghasilan bersih Rp 2 juta kebawah tidak akan dikenakan pemotongan pajak penghasilan.

    Ditengah perlambatan ekonomi gobal kebijakan menaikkan PTKP justru diambil untuk meningkatkan daya beli masyarakat. PTKP identik dengan standar biaya hidup. Tidak dikenakannya pajak atas penghasilan akan membuat masyarakat lebih bisa menikmati hasil jerih payahnya dalam bentuk konsumsi maupun tabungan. Harapan pemerintah adalah dengan semakin besarnya penghasilan dibawa pulang (take home pay) akan mendorong kenaikan tingkat konsumsi rakyat.

    Ada jenis pajak lain yang dikenakan dibalik konsumsi masyarakat tersebut, yaitu PPN (Pajak pertambahan Nilai). PPN merupakan pajak yang dikenakan dengan besar 10% atas setiap konsumsi barang dan jasa yang dilakukan di dalam negeri. Peningkatan jumlah konsumsi masyarakat ini pada akhirnya akan menambah PDB (produk domestik bruto). Menurut hitungan BKF, kontribusi PTKP terhadap pertumbuhan PDB sekitar 0,1% sehingga apabila PTKP dinaikkan, maka daya beli masyarakat juga akan meningkat. Dari sini kita pahami, pemerintah sepertinya mengorbankan potensial loss di sektor PPh dan menggantinya dengan jenis pajak atas konsumsi masyarakat. Bahkan menurut ketua BKF ada kekurangan penerimaan negara sebesar 9 triliun dengan kenaikan PTKP ini.

    Ledakan Orang Kaya Baru

    Pertumbuhan OKB atau yang biasa disebut dengan kelas menengah Indonesia adalah yang terbesar di dunia setelah China dan India.Menurut Bank Dunia, kelompok ini adalah mereka yang pengeluaran per kapita per harinya US$ 2-20, maka terdapat sekurang-kurangnya 130 juta orang. Angka itu 56,5 persen dari total penduduk Indonesia.

    Pertumbuhan kelasmenengahinimerupakansasaranempukparapembuatpr oduk. Rata-rata mereka adalah orang muda yang berpenghasilan tinggi (US$3000-US$3500 per tahun), melekteknologi, dan ingin serba mudah.Sebagian besar dari mereka adalah warga yang gemar berbelanja.

    Kenaikan PTKP ini sepertinya diharapkan untuk menciptakan multiflyer effect dibidang perpajakan. Semakin banyak orang yang berbelanja akan membuat korporasi penghasil produk, berlomba-lomba menghasilkan produk barang dan jasa untuk dikonsumsi. Sehingga omzetnya bertambah demikian juga dengan labanya yang kemudian nantinya akan dipajaki. Pajak yang terkumpul dalam pundi-pundi APBN pun akan meningkat dan harapannya mampu mencapai target sebagaimana yang dibebankan tersebut.

    Tapi benarkah multiflyer effect ini akan berjalan semudah itu? Mengumpulkan pajak di negeri yang birokrasinya tengah karut-marut memang tidak mudah. Pemerintah masih mempunyai pekerjaan rumah untuk menata basis data wajib pajak yang ada di Indonesia. Sistem pemungutan PPN sendiri pun masih harus disempurnakan.Banyaknya faktur pajak fiktif masih mewarnai permasalahan PPN dinegeri ini. Bercermin dari tahun 2011 dimana penerimaan PPN hanya tercapai 93,06% atau hanya mampu menyentuh angka Rp 277,73 triliun dari target sebesar Rp 298,44 triliun.Jangan sampai terjadi tingkat konsumsi masyarakat meningkat tapi tidak diimbangi dengan penerimaan PPN akibat lihainya korporasi memanfaatkan celah lowong PPN. Setali tiga uang dengan sektor PPh, korporasi besar memiiki jago-jago dibidang transfer pricing yang memiliki kemampuan memanfaatkan grey area aturan pajak untuk menciutkan pajak penghasilan yang mereka bayar agar menjadi lebih sedikit.

    Kenaikan PTKP ini sejatinya akan dinikmati oleh mereka para pekerja dan buruh yang penghasilan bersihnya 2 juta kebawah. Kenaikan PTKP ini hanya sedikit diatas UMK (upah Minimum Kota) yang rata-rata masih berkisar antara 1,3 -1,5 juta setiap bulannya. Untuk Kota Medan sendiri UMK baru saja dinaikkan untuk tahun 2013 menjadi Rp 1,46 juta setelah sebelumnya pada tahun 2012 hanya Rp 1.285.000. Para pekerja dan buruh inilah yang menjadi sasaran dari pembebasan pengenaan pajak penghasian. Diharapkan jumlah buruh yang mencapai 46 juta orang itu dapat menikmati insentif pajak sehingga memiliki penghasilan yang relatif mencukupi untuk dikonsumsi bagi seluruh anggota keluarga.

    Kenaikan PTKP ini sangat berarti bagi buruh di Indonesia. Meskipun tak lantas mampu mengurai masalah ketenagakerjaan yang ada. Penghapusan sistem alih daya (outsourcing) yang mengabaikan hak-hak pekerja, kenaikan upah minimum merupakan persoalan utama yang belum diatasi di bidang ketenagakerjaan.

    *) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja.

  • zeroholmez

    Member
    7 December 2012 at 3:10 pm

    sudah naik dan UMR juga naik tapi asosiasi pengusaha mau mengajukan uji materi atas keputusan walikota/bupati/gubernur

Viewing 91 - 101 of 101 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now