Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Bahas Berita › Pemerintah Kembalikan Restitusi Pajak 50 Miliar di Triwulan Pertama
Pemerintah Kembalikan Restitusi Pajak 50 Miliar di Triwulan Pertama
Jakarta – Pemerintah lewat kementerian Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengembalikan kelebihan bayar pajak atau restitusi sebesar Rp 50,2 miliar.
"Januari hingga akhir Maret 2019," ujar Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan dalam paparannya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (22/4/2019).
Ia merinci, restitusi yang dibayarkan tersebut didominasi oleh kelebihan bayar pajak pertambahan nilai (PPN) dan sisanya pajak penghasilan (PPh).
"Restitusi Rp 50,2 miliar yang di PPh itu Rp 12,1 miliar. PPN Rp 38,2 miliar," beber dia.
Robert mengatakan, pihaknya terus mempercepat proses pencairan restitusi ini. Karena menurutnya, restitusi merupakan bentuk utang negara terhadap rakyatnya sehingga harus segera dilunasi.
"Kalau sudah dibayar, kan makin kurang utang. Kita ini cepat-cepat bayar utang-utang ini," tandas dia.
Sumber: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d- 4520790/hingga-maret-pemerintah-kembalikan-lebih-b ayar-pajak-rp-50-m
Siap-siap pemeriksaan juga sii ini..
wow banyak sekali… terus gimana itu uangnya….
waduh ternyata banyak yang tidak mengeti pajak masukan dan pph …
termasuk aku…