Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Bahas Berita › Pemerintah Berencana Lanjutkan Insentif Pajak Program PEN Bagi UMKM
Tagged: insentif, insentif_pajak, umkm
Pemerintah Berencana Lanjutkan Insentif Pajak Program PEN Bagi UMKM
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan terbuka melanjutkan insentif pajak program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di 2022.
Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya telah memberikan insentif pajak PEN kepada UMKM berupa pembebasan tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% akibat adanya pandemi Covid-19.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, pihaknya masih melakukan evaluasi dan juga melihat perkembangan perekonomian.
“Jika nanti diperlukan kami masih menyiapkan cadangan yang dapat dipakai untuk terus memberikan dukungan bagi UMKM,” kata Yustinus Prastowo dalam diskusi virtual, Kamis (9/12).
Meski begitu, Dia mengingatkan bahwa pada 2022 Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sudah mulai berlaku, sehingga UMKM dengan penghasilan di bawah Rp 500 juta per tahun tidak akan dikenakan PPh. Selain itu, untuk tarif PPh UMKM yang memiliki penghasilan di atas Rp 500 juta dalam setahun juga akan dikurangi setengah dari tarif normal PPh badan yaitu 22%, yang tercantum dalam Pasal 31E UU HPP, sehingga pengusaha hanya membayar pajak setengahnya atau 11%.
“Insentif UMKM tersebut merupakan dukungan konkret dari pemerintah, sehingga diharapkan seluruh pelaku usaha dapat memanfaatkannya dan mengkomunikasikan dengan kantor pajak terdekat, dan diharapkan mereka dapat menjalankan kewajibannya,” kata Yustinus.
Sumber: https://nasional.kontan.co.id/news/kemenkeu-berencana-buka-peluang-insentif-pajak-lagi-bagi-umkm
Gimana nih rekan menurut kalian?
Bagus banget sih kalau hal ini dilakukan, menurut saya ini juga termasuk salah satu edukasi sekaligus merubah mindset para UMKM untuk taat pajak karena berbagai kemudahan yang diberikan pemerintah