Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Bahas Berita › Pemerintah Bakal Pangkas Pajak Besar-Besaran?
Pemerintah Bakal Pangkas Pajak Besar-Besaran?
JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintahan Presiden Joko Widodo segara melakukan pemangkasan pajak besar-besaran dalam beberapa sektor usaha. Hal ini dilakukan sebagai terobosan untuk meraih investasi dan meningkatkan ekspor sebanyak-banyaknya.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, kebijakan ini potensial menggerus penerimaan negara.
Meski hal ini baik dan diperlukan untuk mendorong pertumbuhan, ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Sabtu (22/6/2019).
Perlu juga dipertimbangkan visi holistik dan arah yang jelas supaya tidak menggerus penerimaan dalam jangka pendek, sambung dia.
Sejak beberapa tahun lalu, para pengusaha memang terus menerus meminta agar ada insentif pajak di tengah kondisi ekonomi global yang melemah. Hal itu dinilai perlu agar pelaku usaha beban yang ditanggung bisa lebih ringan dan sehingga bisa lebih leluasa untuk berbisnis.
Namun menurut Yustinus, tidak semua tuntutan atas nama kemudahan bisnis itu harus dipenuhi oleh pemerintah.
Hal ini penting untuk menjamin kesinambungan APBN, perekonomian nasional, dan pelaksanaan pembangunan, kata dia.
Sebelumnya, mengutip laman setkab.go.id, Kamis (20/6/2019), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa Presiden Jokowi supaya memberikan lebih banyak fasilitas pajak.
Pemangkasan Pajak Penghasilan
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut pihaknya mempercepat kajian untuk penurunan pajak PPh (Pajak Penghasilan) supaya tarifnya lebih rendah menjadi 20 persen.
Itu seberapa cepat dan berapa risiko fiskalnya bisa ditanggung dan bagaimana implementasinya, kata Sri Mulyani. Kemudian mengenai super deduction tax yang sudah diselesaikan, Menkeu Sri Mulyani Indrawati berharap peraturan pemerintah (PP)-nya segera keluar.
Berdasarkan realisasi hingga Mei 2019, penerimaan pajak baru Rp 496,6 triliun, tumbuh 2,43 persen. Padahal periode yang sama tahun lalu, penerimaan pajak tumbuh hingga 15,8 persen secara tahunan.
Dati realisasi itu, penerimaan PPh non migas menyumbang Rp 294,1 triliun, atau tumbuh 7,05 persen secara tahunan dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang tumbuh 14,25 persen secara tahunan.
Namun yang menjadi sorotan yakni kinerja PPN dan PPnBM yang justru anjlok 4,41 persen secara tahunan. Padahal periode yang sama tahun lalu, PPN dan PPnBM mampu tumbuh 16 persen secara tahunan.
Sumber: https://money.kompas.com/read/2019/06/22/133300026 /jokowi-mau-pangkas-pajak-besar-besaran-penerimaan -negara-tergerus-
- Originaly posted by faruq:
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut pihaknya mempercepat kajian untuk penurunan pajak PPh (Pajak Penghasilan) supaya tarifnya lebih rendah menjadi 20 persen.
Wah jelas penerimaan pajak bakal menurun nih
suatu kebijakan di terbitkan pasti ada sisi negatif dan positifnya.
kebijakan di atas baik di sisi investor, namun kurang maksimal di sisi penerimaan pajak.
saya sih ngikut aja sama pemerintah, gimana baiknya 😉yang penting nanti ketika penerimaan pajak turun gegara tarif pajak turun, nggak ngejar-ngejar lewat jalur lain (re: pemeriksaan) deh 😀
Target naik tapi pajak dipangkas.
kok ga nyambung ya
Target naik tapi pajak dipangkas.
kok ga nyambung ya
kalau efek jangka pendek, ya gak nyambung.. kesian pemeriksa pajaknya di teken habis2an.. kalau efek jangka panjang ya memang caranya begitu.. biar banyak investor2 berdatangan ke indonesiawaduh… ada apa .. jadi takut kagol……heheheee
Mungkin pemerintah sekarang berinovatif, akan memperbesar pemasukan kas negara selain pajak. Semoga saja..
Tanggung.. turunkan jadi 10% saja.
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
Target naik tapi pajak dipangkas.
kok ga nyambung yakalau efek jangka pendek, ya gak nyambung.. kesian pemeriksa pajaknya di teken habis2an.. kalau efek jangka panjang ya memang caranya begitu.. biar banyak investor2 berdatangan ke indonesia
Setuju, ibarat pepatah lama kalau mau menangkap ikan kakap harus berani mengorbankan ikan teri.
Secara jangka pendek, mungkin penerimaan pajak akan turun sementara, tetapi untuk jangka panjangnya, bila self assesment dan perangkat kontrolnya bekerja dengan maksimal, maka dengan adanya peningkatan nilai investasi diharapkan akan ada peningkatan ekonomis yang berimbas pada meningkatnya nilai objek pajak/pendapatan kena pajak sehingga penerimaan pajak pun akan meningkat lebih tinggi lagi dalam jangka panjang