Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Bahas Berita › Pemerintah akan Menggunakan Transaksi Private Placement SUN pada PPS
Pemerintah akan Menggunakan Transaksi Private Placement SUN pada PPS
Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah akan menarik utang lewat wajib pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau dikenal dengan tax amnesty jilid II. Penarikan ini menggunakan transaksi private placement Surat Utang Negara (SUN).
“Transaksi tersebut akan dilakukan pada hari Jumat tanggal 25 Februari 2022 dengan tanggal setelmen pada hari Jumat berikutnya tanggal 4 Maret 2022,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor, Senin (21/2/2022).
Ada dua seri surat utang yang akan dijual pemerintah. Seri FR0094 dalam mata uang rupiah dan seri USDFR0003 dalam mata uang dolar Amerika Serikat (AS).
Untuk SUN ini diberikan kupon atau imbal hasil tetap (fixed rate) dengan jangka waktu yang berbeda. Untuk seri rupiah diberikan jangka waktu 6 tahun hingga 15 Januari 2028 dengan yield 5,37% sampai 5,62%. Kemudian, untuk seri mata uang US$ diberikan tenor 10 tahun hingga 15 Januari 2031 dengan yield 2,80% hingga 3,15%.
Adapun pelaksanaan transaksi private placement dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.
Saya Masih gak ngerti Surat Utang Negara yang dimaksud disini itu seperti apa dan gimana prosedur nya. ada yang tau rekan ?
Kira kira ini ada peraturan khusus nya gak ya terkait penggunaan SUN ini hmm…
baru dari Siaran Pers (SP-11 2022) aja sih
menyimak