Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Pemerintah Akan Adakan Program Tax Amnesty Jilid II?

  • Pemerintah Akan Adakan Program Tax Amnesty Jilid II?

     AnggaDK updated 4 years, 8 months ago 21 Members · 27 Posts
  • Robotman

    Member
    8 August 2019 at 11:02 am

    Selama WP nya masih merasa berkuasa, punya uang, punya beking ya mau sampe TA 5 pun gak berhasil, itu pendapat personal saya.

    Lebih baik tegakan keadilan dlu lewat hukum yang berlaku.

  • simfo

    Member
    8 August 2019 at 12:00 pm

    Dilema.

    Sadar pajak, akan berhasil jika WP yg membayar pajak merasa senang saat membayar pajak. Itu menurut saya.

    Tidak seperti saat ini. Sudah membayar pajak, hanya karna ada salah kode, PBK SSp saja dibuat rumit (sperti sdg di periksa).
    UKM yg bayar pajak dibuat rumit, dgn hrs bolak balik kantor pajak untuk legalisir surat bebas PPh, hampir setiap hari bisa mondar-mandir ke KPP.
    (Untung sekarang tdk lg spertinya-walau ada bbrp pendapat petugas pajak msh wajib).

    Belum lagi server pajak yg masih suka offline saat setor/lapor pajak.

  • beni eko setiawan

    Member
    8 August 2019 at 12:20 pm

    Sebaiknya dikasih jeda waktu ya, biar TA 1 kmren kelar…dengan baru mungkin bisa TA 2 dijalankan,

  • vetronella

    Member
    9 August 2019 at 9:39 am
    Originaly posted by dianarahmasari:

    Dia mengungkapkan, banyak pengusaha yang curhat menyatakan penyesalannya karena tidak sempat ikut Tax Amnesty jilid I. Padahal ternyata, manfaat dari program tersebut sangat terasa bagi para wajib pajak (WP) terutama sekelas pengusaha besar.

    Pengusaha yg curhat karena nyesal berarti yg selama ini kurang patuh haha, hayolooohhhhh, mending itu yg lgsg diperiksa, bukan dikasih pengampunan.

  • fiskusjujur

    Member
    9 August 2019 at 5:49 pm

    butuh uang kah?
    pertanda ga tegas tuh belum ada 5 tahun udah digulirkan lagi

  • Salvator

    Member
    10 August 2019 at 3:09 pm

    tergantung mekanisme dan tarifnya.

    jika kurang lebih sama dengan jilid 1, maka
    1. pemerintah tidak fair dan tidak menghargai WP yg sudah patuh,
    2. pemerintah tidak mampu menangkap WP yg tidak patuh tsb sehingga memaksakan kebijakan pengungkapan sukarela lagi.

  • herjos

    Member
    12 August 2019 at 12:44 pm

    Setuju tidak ada tax amnesty jilid dua, yg terkena adalah kelompak menengah dan umkm saja, yg konglomerat tidak ikut. Lebih baik diberlakukan lagi Pajak Kekayaan seperti dulu, bagi yang hartanya lebih dari 100 Milyar keatas. Tarifnya dibuat 5% per tahun untuk harta diatas 100 milyar. Nah ini baru orang kaya yg kena.

  • herjos

    Member
    12 August 2019 at 1:08 pm

    Setuju tidak ada tax amnesty jilid dua, yg terkena adalah kelompak menengah dan umkm saja, yg konglomerat tidak ikut. Lebih baik diberlakukan lagi Pajak Kekayaan seperti dulu, bagi yang hartanya lebih dari 100 Milyar keatas. Tarifnya dibuat 5% per tahun untuk harta diatas 100 milyar. Nah ini baru orang kaya yg kena.

  • herjos

    Member
    12 August 2019 at 1:08 pm

    Setuju tidak ada tax amnesty jilid dua, yg terkena adalah kelompak menengah dan umkm saja, yg konglomerat tidak ikut. Lebih baik diberlakukan lagi Pajak Kekayaan seperti dulu, bagi yang hartanya lebih dari 100 Milyar keatas. Tarifnya dibuat 5% per tahun untuk harta diatas 100 milyar. Nah ini baru orang kaya yg kena.

  • mblmobil

    Member
    13 August 2019 at 10:48 am

    Tax Amnesty adalah peluang bagi koruptor pajak membebaskan diri dari hutang pajak yang sudah lewat, dan juga menipu negara lebih dulu atas pendapatan yang belum diterima. Jebolnya berkali-kali lipat, harusnya bayar sebesar ikan paus, eh cukup bayar satu ikan teri.

  • yap30

    Member
    13 August 2019 at 2:03 pm
    Originaly posted by mblmobil:

    Tax Amnesty adalah peluang bagi koruptor pajak membebaskan diri dari hutang pajak yang sudah lewat, dan juga menipu negara lebih dulu atas pendapatan yang belum diterima. Jebolnya berkali-kali lipat, harusnya bayar sebesar ikan paus, eh cukup bayar satu ikan teri.

    Cara berpikir rekan terkesan menyudutkan koruptor padahal korupsi dibagi jadi 3 dilakukan sengaja atau tidak sengaja atau paksaan dari atasan. Intinya disini adalah bagaimana mendapatkan dana. Ujung2nya dana ini dimanfaatkan untuk kepentingan orang banyak. Sama-sama diuntungkan. Cukup terima beresnya saja. cmiiw

  • AnggaDK

    Member
    13 August 2019 at 5:06 pm

    Terkesan dipaksakan sekali ya kalau TA 2 ini jadi dilakukan.

    terlalu baik mentolerir kerugian negara yang sangat besar hanya karena butuh dana cepat dan dan besar.

    Tolong lebih optimalkan kerja BUMN, revitalisasi produktivitas karyawan untuk jabatan strategis tertentu dan kemungkinan2 korupsi didalamnya. Pangkas karyawan yang sudah berumur dan GABUT. Bukannya sentimentil, tapi selama ini pegawai BUMN terlalu dimanjakan dengan KomBEn yang tinggi tapi kualitas kerja sangat kurang. Ujung-ujungnya dengan alasan penerimaan dan pembangunan Negara, segala cara dilakukan tapi tidak tepat sasaran.

    Potensi pajak yang hilang dari TA kemarin saja sudah luar biasa, hanya dengan tebusan 2-4% saja. Optimalkan kerja Pemerintah, kejar para pengemplang pajak dan maksimalkan kerja BUMN.

Viewing 16 - 27 of 27 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now