Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Pemerintah Akan Adakan Program Tax Amnesty Jilid II?

  • Pemerintah Akan Adakan Program Tax Amnesty Jilid II?

     AnggaDK updated 4 years, 7 months ago 21 Members · 27 Posts
  • dianarahmasari

    Member
    5 August 2019 at 2:39 pm

    Liputan6.com, Jakarta – Pengamat Perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo sangat tidak mendukung rencana Pemerintah untuk menggelar pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II. Menurutnya, hal ini buruk bagi masa depan Indonesia. Apalagi pengampunan pajak jilid II merupakan sinyal bagi negara telah disetir oleh kepentingan tertentu.

    ''Kami tidak setuju dan menolak tegas wacana tax amnesty jilid II. Pemberian tax amnesty dalam jangka pendek jelas menjadi sinyal buruk bahwa pemerintah bisa diatur oleh segelintir kelompok kepentingan. Hal ini juga akan melukai rasa keadilan bagi yang sudah ikut tax amnesty dengan jujur, bagi yang selama ini sudah patuh,'' tuturnya seperti ditulis Minggu (4/8/2019).

    Yustinus menjelaskan, kewibawaan negara semestinya harus melampaui urusan-urusan partikular yang sifatnya subjektif dan oportunistik. Sebab itu, pihaknya menolak tegas wacana tax amnesty Jilid II untuk kepentingan apapun.

    ''Pengampunan pajak yang diberikan 2016-17 sudah menunjukkan kebaikan hati Pemerintah untuk menunda penegakan hukum, dan seharusnya dimanfaatkan dengan maksimal oleh wajib pajak. Apalagi telah diiringi dengan kebijakan insentif pajak yang cukup signifikan dan kelonggaran penegakan hukum,'' ujarnya.

    Sementara itu, di sisi lain, pihaknya menyarankan pemerintah sebaiknya fokus pada penyempurnaan regulasi perpajakan. Dengan lebih kredibel dan akuntabel, penerimaan pajak negara bisa dioptimalkan sehingga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi kedepan.

    ''Ketimbang terus berkompromi dengan pihak yang sejak awal tidak punya niat untuk patuh dan terbiasa menjadi penumpang gelap republik ini,'' terangnya.

    ''Jadi saya mengajak komunitas intelektual, masyarakat sipil, pegiat demokrasi, profesional, dan siapapun yang menaruh perhatian bagi masa depan Republik yang lebih baik untuk bersatu, mengingatkan, mengkritik, dan mengawal Presiden, Menteri Keuangan, dan otoritas pajak, agar tetap teguh dan tegak lurus pada kepentinhan nasional dan kemaslahatan bangsa dan negara,'' tambah dia.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi sinyal akan menggelar kembali program pengampunan pajak atau tax amnesty. Hal itu dia kemukaan saat menjadi pembicara pada acara Kadin Talks, di Menara, Jakarta, Jumat (2/8/2019).

    Dia mengungkapkan, banyak pengusaha yang curhat menyatakan penyesalannya karena tidak sempat ikut Tax Amnesty jilid I. Padahal ternyata, manfaat dari program tersebut sangat terasa bagi para wajib pajak (WP) terutama sekelas pengusaha besar.

    Selain itu, dia mengungkapkan karena banyak ketidaktahuan tersebut, peserta Tax Amnesty jilid I yang berlangsung pada 2016 – 2017 hanya sedikit.

    ''Yang ikut hanya 1 juta WP. Actually very low than expected. Saya paham ini shock teraphy, tapi mereka enggak yakin,'' kata dia saat menjadi pembicara pada acara Kadin Talks, di Menara, Jakarta, Jumat (2/8/2019).

    Bahkan, kata dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sempat mengungkit kembali program tax amnesty tersebut. ''Jokowi juga sampaikan feed back banyak hal,'' ujarnya.

    Oleh sebab itu, dia mengaku akan mempertimbangkan adanya Tax Amnesty jilid II. Dengan mempertimbangkan semua masukan termasuk rasa penyesalan para WP yang melewatkan kesempatan emas tersebut.

    ''Saya dalam posisi akan menimbang semua suara tadi yang ikut nyesel, (terus nanya) bisa gak sekarang ikut tax amnesty. Kita akan lihat,'' tutupnya.

    Sumber: https://www.liputan6.com/bisnis/read/4029313/tax-a mnesty-jilid-ii-rugikan-wajib-pajak-yang-patuh

  • dianarahmasari

    Member
    5 August 2019 at 2:39 pm
  • almirasabrina

    Member
    5 August 2019 at 2:41 pm
    Originaly posted by dianarahmasari:

    Dia mengungkapkan, banyak pengusaha yang curhat menyatakan penyesalannya karena tidak sempat ikut Tax Amnesty jilid I. Padahal ternyata, manfaat dari program tersebut sangat terasa bagi para wajib pajak (WP) terutama sekelas pengusaha besar.

    Menurut aku ini tidak fair ya, DJP harusnya menegakkan dulu bagi WP yang tidak ikut tax amnesty Tahun 2016-17 ya kenakan tarif pajak yang berlaku

  • yap30

    Member
    5 August 2019 at 2:46 pm

    Saya setuju, ini tentu akan menarik dana investor kembali ke Indonesia. Adil relatif. Bedakan keadilan dengan kesetaraan. cmiiw

  • joancoex

    Member
    5 August 2019 at 2:47 pm

    Kesadaran tentang pajak memang susah ya, harus rajin2 undang sosialisasi dulu para pengusaha buat patuh

  • irfanbachdim

    Member
    5 August 2019 at 2:51 pm
    Originaly posted by yap30:

    Saya setuju, ini tentu akan menarik dana investor kembali ke Indonesia. Adil relatif. Bedakan keadilan dengan kesetaraan. cmiiw

    Cuma ga tepat rekan, apakabar AEOI kalau begini?

  • yap30

    Member
    5 August 2019 at 2:58 pm
    Originaly posted by irfanbachdim:

    Cuma ga tepat rekan, apakabar AEOI kalau begini?

    Yang penting adalah hasilnya rekan. Lebih menguntungkan mana? Apakah ada cara yang lebih efektif selain tax amnesty untuk mencari dana segar? Peraturan tidak bersifat baku tapi dinamis mengikuti kebutuhan dan menyesuaikan dengan kondisi pelaku ekonomi. cmiiw

  • irfanbachdim

    Member
    5 August 2019 at 3:41 pm

    Cuma entah saya lebih sependapat dengan pak yustinus bahwa peraturan harus harusnya memberikan ketegasan

    Originaly posted by dianarahmasari:

    pemerintah sebaiknya fokus pada penyempurnaan regulasi perpajakan. Dengan lebih kredibel dan akuntabel, penerimaan pajak negara bisa dioptimalkan sehingga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi kedepan.

    ini sih ya

  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    6 August 2019 at 8:02 am
    Originaly posted by dianarahmasari:

    ''Kami tidak setuju dan menolak tegas wacana tax amnesty jilid II. Pemberian tax amnesty dalam jangka pendek jelas menjadi sinyal buruk bahwa pemerintah bisa diatur oleh segelintir kelompok kepentingan. Hal ini juga akan melukai rasa keadilan bagi yang sudah ikut tax amnesty dengan jujur, bagi yang selama ini sudah patuh,'' tuturnya seperti ditulis Minggu (4/8/2019).

    I Agree deal

  • Agathis Dammara

    Member
    6 August 2019 at 8:13 am

    Menurut saya pribadi sih setuju dengan adanya Tax Amnesty (TA) jilid II, namun mekanisme berbeda dengan TA jilid I. Agar tidak melukai perasaan dan menghargai wajib pajak yang sudah patuh maka seharusnya ada kompensasi/ reward yang diberikan oleh pemerintah.

  • therev210

    Member
    6 August 2019 at 10:57 am

    Bahasanya skg diubah ya jadi 'menunda penegakan hukum'.
    Sosialisasi yang diterima oleh WP saat TA pertama adalah kepastian tidak diperiksa atas laporan SPT 2016 ke belakang. Tetapi setelah TA pertama selesai, Kemenkeu keluarkan statement akan tetap memeriksa WP jika laporan TA-nya tidak sesuai dengan analisis pihak DJP dan akan dikenakan denda 200%. Hal ini sejujurnya sedikit buat WP kecewa, karena merasa adanya inkosistensi pemerintah atas programnya sendiri.

    Ok terlepas dari hal tentang TA pertama. Skg semisalnya ada WP yg ikut TA jilid I dan tidak melaporkan semua harta yang seharusnya, dan belum kena tindak pemeriksaan atas kebenaran laporan TA-nya, lalu WP tsb ikut TA jilid II dengan harapan laporan SPT 2018 ke belakang tidak akan diperiksa. Bukannya hal ini justru tidak mengajarkan norma kepatuhan ke WP ya?
    Bukan kontra sama kebijakan fiskal pemerintah. Saya setuju dgn kebijakan" yang menuntut kepatuhan dan keterbukaan WP terhadap pemerintah, seperti pemutihan pajak dan Tax Amnesty 2016-2017.

  • dh2018

    Member
    6 August 2019 at 12:42 pm

    dari sunset policy ke tax amnesty butuh interval 10 tahun. Opini saya 2026 untuk TA jilid ke-2

  • CHINMI KUIL DAIRIN

    Member
    6 August 2019 at 3:36 pm

    Malah kesannya pemerintah karna butuh dana segar tinggal dibuat program pengampunan. Hal ini akan menjadi preseden buruk, buat penegakan hukum.
    Boleh buat program pengampunan jika sudah 30 tahun lgi.

  • yabufuu

    Member
    6 August 2019 at 3:56 pm

    Saya juga kurang setuju dengan TA II

  • tomjon

    Member
    8 August 2019 at 9:45 am

    baik juga yang belum ikut ta … tapi yang sudah ikut… harus dipisah

Viewing 1 - 15 of 27 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now