• Pemeriksaan WP

  • Fitria Diana

    Member
    12 September 2018 at 8:52 am

    Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menyebutkan surat edaran nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan berlaku kepada seluruh wajib pajak (WP).

    Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan ada indikator tertentu bagi WP yang akan menjadi prioritas penggalian potensi.

    "Kalau yang di SE itu, bisa WP OP maupun WP Badan. Dan semuanya sesuai indikator ketidakpatuhannya," kata Hestu saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Selasa (11/9/2018).
    Baca juga: DJP Punya Daftar Prioritas Pemeriksaan Pajak

    Indikator yang ditetapkan dalam surat edaran tersebut, kata Hestu, dilihat dari indikasi ketidakpatuhan tinggi (adanya tax gap).

    Selanjutnya, dilihat dari indikasi modus ketidakpatuhan WP, identifikasi nilai potensi pajak, identifikasi kemampuan WP untuk membayar ketetapan pajak, dan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.

    Baca juga: DJP Mau Lakukan Pemeriksaan, Wajib Pajak Tak Perlu Khawatir

    Adapun, lanjut Hestu, kebijakan pemeriksaan ini juga sebagai imbauan kepada seluruh WP untuk lebih patuh dalam melaporkan kewajiban pajaknya.

    "Itu untuk memberikan fairness bagi WP yang patuh, dalam arti otoritas pajak memastikan bahwa semua WP menjadi patuh sehingga beban pajak ditanggung bersama secara adil," jelas dia. (hek/ara)

  • Fitria Diana

    Member
    12 September 2018 at 8:52 am
  • abrahamchandra

    Member
    12 September 2018 at 9:06 am

    sekarang AR pun sudah ditunjuk sebagai pemeriksa pajak.. hati2 nih klo mau konsultasi

  • Fitria Diana

    Member
    12 September 2018 at 9:48 am

    Trims infonya.

  • daudjr

    Member
    12 September 2018 at 10:09 am
    Originaly posted by abrahamchandra:

    sekarang AR pun sudah ditunjuk sebagai pemeriksa pajak.. hati2 nih klo mau konsultasi

    ah masa iya sih

  • abrahamchandra

    Member
    12 September 2018 at 10:50 am
    Originaly posted by daudjr:

    ah masa iya sih

    iya.. saya pernah liat surat edarannya di grup WA.. hahaha bahwa yang jd pemeriksa pajak bukan pemeriksa saja, AR pun di tuntut untuk jadi pemeriksa.

  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    12 September 2018 at 12:30 pm

    boleh jadi bag AR di masukkan dalam team gitu,karena kurangnya personil bag.pemeriksa. tapi mungkin untuk eksekutor tanya2 ke WP bukan dia,tapi asli auditor.

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now